Kota Payakumbuh

Tim Gabungan Beberapa Instansi Kota Payakumbuh Lakukan Penyegelan Bangunan

Payakumbuh (UP) — Tim gabungan terdiri Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian hukum Setdako, Polres dan TNI Payakumbuh laksanakan penyegelan bangunan yang melanggar peraturan wali kota (Perwako) Nomor 82 tahun 2019, Kamis (16/3).

Penyegelan pertama beralamat di jalan Meranti, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Selatan,
bangunan ini disegel karena dibangun di atas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B jelas Kabid. Penataan Ruang PUPR kota Payakumbuh Eka Diana Rilva yang berupa rumah tinggal.

Terkait LP2B, Eka mengatakan, pelanggaran seperti ini sudah sering terjadi, sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang menyalahi aturan akan tetapi saat pemilik mau mengurus izin dan dinas terkait tidak mengeluarkan izin pemilik tidak jadi mendirikan bangunan,” bebernya.

Eka menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” jelasnya. 

Adapun bangunan yang akan disegel pada kesempatan pertama di awal tahun 2023 oleh dinas PUPR, Eka mengungkapkan terdapat 5 bangunan yang akan dipasang himbauan disegel dan pemasangan garis kuning.

Selain di kelurahan Sicincin, 4 bangunan lainnya yang akan disegel yakni sebuah yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Pakan Sinayan, kecamatan Payakumbuh Barat, sebuah warung yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Balai Panjang, kelurahan Payakumbuh Selatan, sebuah rumah tinggal yang beralamat di jalan lingkung, kelurahan Parik rantang, kecamatan Payakumbuh Barat, dan terkahir sebuah rumah tinggal yang beralamat di jalan kirab remaja, kelurahan Payobasung, kecamatan Payakumbuh Timur.

“Hanya satu bangunan yan menyalahi aturan LP2B, selebihnya terkendala karna bangunan yang menyalahi aturan GSB dan tidak mengurus PBG,” ungkap Eka.

Sementara itu, Kepala dinas PUPR, Muslim sebelumnya terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat telah melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya 6 hari kerja,” terangnya. 

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya sangat mudah dan cepat. (mas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top