DPRD Provinsi Sumbar

Suharjono Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Nagari Ganggo Mudiak Pasaman

Pasaman, (Utamapost)- Suharjono, seorang anggota DPRD Provinsi Sumbar, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, telah sukses mengadakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Jorong Kampung Baru, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Jum’at (18/8).

Suharjono menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terkait Perda ini untuk menjamin kepastian hukum seputar lingkungan dan membangun harmoni antara lingkungan dan masyarakat. Ia juga menggarisbawahi beberapa isu kunci, seperti masalah debit air, pencemaran sungai, penggunaan lahan yang perlu diawasi, degradasi lahan, pencemaran akibat tambang, dan persoalan sampah.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini bertujuan melindungi dan melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan, sehingga menjaga harmoni antara masyarakat dan lingkungan. Seorang tokoh masyarakat juga mengungkapkan terima kasih atas upaya Suharjono dalam menyebarkan informasi ini di Kabupaten Pasaman, menganggapnya sebagai cara Wakil Rakyat untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam suasana silaturahmi yang erat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top