PADANG, (Utamapost)- Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, menerima kunjungan pimpinan dan anggota Komisi serta Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan di ruang khusus I pada Jumat, 28 Juni 2024.
Raflis menyatakan bahwa semakin mendekati akhir masa jabatan, agenda kerja DPRD Sumbar semakin padat dan produktif dalam menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Biasanya, di kampung saya, semakin mendekati akhir masa jabatan, semangat kerja menurun. Namun, kali ini justru sebaliknya, kami semakin produktif,” ujar Raflis yang disambut tepuk tangan hadirin. Untuk memastikan kelancaran kerja, mereka terus melakukan pertemuan dengan berbagai pihak.
“Kami selalu melakukan konsultasi dan studi banding agar peraturan yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah yaitu Sumbar Madani, yang berdaya saing dan meningkatkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, sehat, berpengetahuan, terampil, dan berdaya saing,” tambah Raflis yang juga dikabarkan akan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Armen, menjelaskan bahwa jadwal pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mengharuskan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli 2024, dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disampaikan paling lambat minggu pertama Agustus 2024, dengan penetapan dilakukan minggu kedua Agustus 2024.
Karena masa jabatan DPRD 2019-2024 akan berakhir pada Agustus 2024, percepatan pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 perlu dilakukan untuk menghindari keterlambatan.
Armen menambahkan bahwa pihaknya akan berbagi informasi tentang langkah dan strategi percepatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Selain itu, mereka juga sedang menyusun Ranperda usul prakarsa DPRD yang perlu disempurnakan melalui konsultasi dan koordinasi, sesuai tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Ranperda telah melalui beberapa tahap penyusunan dan perlu disempurnakan. Oleh karena itu, kami melakukan konsultasi dan koordinasi untuk penyempurnaan dan penajaman materi Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Prolegda,” ujar Armen. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Humas dan Protokol Idris, serta staf sekretariat DPRD Sumbar dan Kabupaten Solok Selatan.(son)
![](http://utamapost.co.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp_Image_2022-11-18_at_12.27.44-removebg-preview.png)