Dharmasraya

Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pulau Punjung Ditangkap

Dharmasraya (Utamapost)-Seorang pria asal Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kabut Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya, diringkus polisi atas dugaan tindak penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Puluhan galon berisi solar diamankan aparat dari operasi penangkapan pelaku.

Pria tersebut berinisial S, 47, berprofesi sebagai wiraswasta. Dia ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya di Jorong Pulausangik, Nagari Sungaikambut, Pulaupunjung, pada Selasa (23/7) siang, sekitar pukul 12.15.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Diandra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Petugas menemukan S yang diduga melakukan penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Carry warna biru muda dengan nomor polisi BA 1385 VJ, satu unit mobil truk Hino Ranger warna hijau dengan nomor polisi BA 8794 VJ, satu selang panjang sekitar lima meter, tiga jeriken warna biru, satu galon ukuran 35 liter yang sudah terpotong, 71 galon ukuran 35 liter masing-masing berisikan 30 liter BBM jenis solar, dan 16 galon ukuran 35 liter kosong.

“Semua barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Ditambahkannya, dengan penangkapan ini, Polres Dharmasraya berharap dapat mengurangi tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Atas kasus tersebut, S terancam melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(ed/pd)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top