DPRD Provinsi Sumbar

Maigus Nasir Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2018 Di Kecamatan Kuranji

Padang (UtamaPost)- Maigus Nasir, anggota DPRD Sumbar, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Jln. Rambutan XVII RT 01 / RW XIII Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Minggu (26/11/023), Maigus Nasir menggarisbawahi urgensi peraturan ini sebagai langkah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Dalam penjelasannya, Maigus Nasir mengingatkan masyarakat tentang risiko serius yang dihadapi oleh generasi muda ketika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ditekankan bahwa mencoba atau menggunakan narkoba dapat menimbulkan kecanduan yang merubah status seseorang, membuatnya “seperti mayat berjalan” karena kehilangan kendali atas diri sendiri.

Tidak hanya itu, Maigus Nasir juga menyoroti dampak tragis dari kecanduan narkoba pada seseorang. Menurutnya, keistimewaan dan akal budi yang melekat pada manusia akan hilang saat terjerumus ke dalam kecanduan narkoba, bahkan menyebabkan sifat yang lebih parah dari hewan.

Selama sesi sosialisasi, Buya Maigus menegaskan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk narkoba. Dia mengingatkan bahwa jika generasi muda terjerumus dalam pengaruh narkoba, risiko kejahatan menjadi lebih tinggi. Bahkan, Buya mengemukakan bahwa pengaruh narkoba bisa memicu tindakan kekerasan yang ekstrem, termasuk keterlibatan anak dalam perbuatan kejahatan hingga pada tingkat yang tragis seperti membunuh orang tua mereka.

Dengan menyampaikan pesan-pesan penting ini, Maigus Nasir berharap agar masyarakat memahami dan mengambil langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi terwujudnya lingkungan yang aman dan berkualitas. (Sonia)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top