DPRD Provinsi Sumbar

Ketua DPRD Sumbar, Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan Nota Pengantar 3 Ranperda

PADANG, (Utamapost)- Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang menerima nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diserahkan oleh Gubernur Mahyeldi dalam sidang paripurna pada Senin (3/6).

Ketiga ranperda tersebut meliputi ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045, dan ranperda tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah.

Dalam sambutannya, Supardi menekankan pentingnya pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD, mengingat masa jabatan Anggota DPRD Sumbar Periode 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024. Banyak agenda yang harus diselesaikan, termasuk ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

Supardi menegaskan bahwa pembahasan ranperda harus mengikuti tahapan dan jadwal pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 sebaiknya dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 untuk menghindari keterlambatan.

Supardi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya berkaitan dengan realisasi pendapatan, belanja, dan sisa anggaran (SILPA), tetapi juga merupakan sarana untuk mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dalam APBD. Evaluasi ini harus memperhatikan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. (Son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top