DPRD Provinsi Sumbar

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi pimpin Rapat Paripurna Tutup Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/ 2024.

PADANG, (Utamapost)- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk menutup masa persidangan ketiga tahun 2023/2024 di ruang rapat utama pada Selasa, 27 Agustus 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, didampingi oleh wakil ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, pejabat OPD, dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyampaikan bahwa selama masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Ranperda yang telah dibahas meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum, dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, serta penyelesaian pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043,” ujar Supardi.

Supardi menambahkan bahwa dari enam Ranperda yang dibahas, tiga di antaranya sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan satu Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi.

“Terkait pelaksanaan fungsi anggaran, dengan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025, serta baru saja menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024. Sedangkan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 akan dilanjutkan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029,” jelas Supardi.

Supardi juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat dilakukan baik melalui rapat maupun kunjungan kerja lapangan,” tutup Supardi.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top