DPRD Provinsi Sumbar

Jasma Juni Dt Gadang ,Sosper Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah

Padang Pariaman, (Utamapost)- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mempermudah proses pembayaran pajak bagi warganya. Salah satu langkahnya adalah dengan menyediakan tempat pembayaran pajak di lokasi strategis dan ramai, sehingga diharapkan warga lebih patuh dan terbantu dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, yang berlangsung di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, mengungkapkan bahwa upaya memudahkan pembayaran pajak daerah ini merupakan hasil kerjasama antara DPRD Sumbar (Komisi III) dan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Beberapa kemudahan yang telah diimplementasikan antara lain adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dan penggratiskan bea balik nama serta mutasi kendaraan bermotor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak daerah secara teratur.

“Kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah sangat diharapkan karena pendapatan dari pajak akan dikembalikan ke kabupaten dan kota untuk kemakmuran rakyat sesuai aturan yang berlaku,” tegas JJ Dt Gadang.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumbar menyampaikan informasi tentang lima jenis pajak daerah yang berlaku di provinsi tersebut, dengan Pajak Kendaraan Bermotor menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar.

Suhendri, Kabid Restribusi Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, dan Suryawan, Kepala UPTD Samsat Pariaman, menguraikan pentingnya kontribusi warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara teratur. Dinas Pendapatan Daerah juga terus berupaya memperbanyak lokasi pembayaran pajak di hampir 100 titik di seluruh Sumbar, termasuk di nagari-nagari, bahkan menyediakan layanan pembayaran pajak di hari libur dan acara Car Free Day di Kota Padang.

Camat Batang Anai, Zulbahri S.Kom S.Sos, yang menjadi tuan rumah dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi pajak daerah yang bermanfaat bagi warga. Ia juga mengingatkan warganya untuk selalu mematuhi aturan dalam membayar pajak, karena hal tersebut merupakan kontribusi wajib yang mendukung kemakmuran rakyat.

Dengan berbagai inovasi dan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, diharapkan kesadaran dan partisipasi warga dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sehingga dapat berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumbar.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top