Kab. Solok, (Utamapost) – Untuk memberitahu bagaimana menghindari tindak pidana korupsi beserta pencegahannya, ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Bimtek
Monev Program Pengendalian Gratifikasi, yang digelar pada Rabu (11/10/2023), bertempat di Gedung Solok Nan Indah.
Inspektur Daerah Kab. Solok, Dery Akmal selaku Panita Pelaksana melaporkan bahwa, “kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk pembentukan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai bentuk korupsi dan berbagai aspeknya serta pembentukan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi beserta prosedur pelaporan.”
Bimtek ini dilaksanakan didua tempat yaitu di Gedung Solok Nan Indah dan Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok mulai dari jam 08.00 – 16.00 yang dibagi menjadi dua sesi. Peserta disesi pertama yaitu Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Puskesmas, Kepala SMP dan SD, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Solok dan pada sesi kedua peserta adalah siswa SMP se Kabupaten Solok serta ASN Milenial dengan narasumber berasal dari KPK RI,” jelasnya.
Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI Anjas Prasetio, menuturkan bahwa, “kehadiran disini bermaksud untuk menyambung silaturahim dalam bentuk memberitahu bagaimana untuk menghindari tindak pidana korupsi beserta pencegahannya.” Nanti kita akan memberikan materi tentang pengendalian gratifikasi yang merupakan sebuah bentuk upaya untuk pencegahan korupsi. Juga akan ada materi tentang pendidikan anti korupsi untuk pelajar dan ASN Milenial yang akan diselenggarakan digedung sebelah.
Acara ini juga merupakan rangkaian dari Road Show Bus KPK yang diadakan dibeberapa provinsi, kota/kab yang diselenggarakan di Pulau Sumatera. Dapat kami sampaikan bahwa penilaian integritas di Kabupaten Solok naik dari 69,1 di tahun 2021 menjadi 73,5 pada tahun 2022. “Dibandingkan dengan daerah lain yang menjadi sampel di Sumatera Barat, hanya PemKab Solok yang mengalami kenaikan nilai Integritas,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt Sutan Majo Lelo, M. Mar, menyampaikan bahwa, “KPK merupakan lembaga yang independen, bergerak sesuai dengan aturan dalam rangka melindungi harkat dan martabat bangsa Indonesia demi keadilan hukum terutama mengenai kasus korupsi.” Terimakasih atas kunjungan KPK RI ke Kabupaten Solok, dimana nantinya akan memberikan informasi dan sosialisasi yang berhubungan dengan tindak pencegahan korupsi.
Untuk itu kami mohon arahan dan petunjuk tentang apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan oleh kita sebagai penyelenggara negara, kepada seluruh peserta agar tetap mengikuti secara seksama semua acara ini. “Dengarkan dengan baik pemateri, semoga ilmu yang diberikan dapat kita terapkan dilingkungan pemerintah kabupaten Solok ini. Kita ini daerah ini menjadi sebuah daerah yang bersih dari korupsi dan Kabupaten Solok dapat menjadi sebuah daerah yang bisa kita banggakan,” ujarnya.
Selain dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Suta Majo Lelo, M. Mar, Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI Anjas Prasetio, dalam sosialisasi ini juga turut hadir Spesialis Sosialisasi Kampanye KPK RI Agus Tinus Cahyo, Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Kepala SD dan SMP dan Kepala Puskesmas Se Kabupaten Solok. (Milfiana.CP)