PADANG (UtamaPost) — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, meraih penghargaan berkat upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap sindikasi kejahatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penghargaan yang juga diraih oleh Kapolda Sumbar beserta jajaran tersebut diserahkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Rabu (13/09/2023).
Agenda penyerahan penghargaan itu juga diisi dengan pertemuan antar lembaga dan instansi terkait guna membahas sinergitas dalam menghadapi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menerangkan bahwa sindikasi kejahatan terhadap PMI, terutama sekali dalam bentuk TPPO, merupakan persoalan kompleks yang juga disebabkan oleh masalah-masalah yang kompleks.
“Untuk memberantas TPPO dari hulu hingga ke hilir, sangat diperlukan kerja sama semua pihak. Ada pun kita di Pemerintahan Provinsi (Pemprov), telah menghasilkan beberapa produk keputusan untuk memastikan adanya perlindungan terhadap potensi TPPO, termasuk bagi para pekerja migran,” ucap Gubernur.
Di antara langkah-langkah yang telah ditempuh, sambung Gubernur, adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 17588 tahun 2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO dan Ekploitasi Seksual Anak di Provinsi Sumatera Barat. Lalu, SK Gubernur Sumbar Nomor 561 tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Perlindungan bagi PMI di Wilayah Prov. Sumatera Barat. Serta, Sosialiasi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap PMI.
Gubernur menyebutkan, berdasarkan data laporan Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, tercatat sejak 5 Juni 2023 lalu telah terjadi 19 kasus TPPO di Sumbar, dengan total 32 korban yang terdiri dari 16 korban perempuan dewasa, 4 korban perempuan anak, dan 12 korban laki-laki. “Modus operandi dari kasus-kasus ini dominannya adalah pekerja seks komersial,” ucap Gubernur lagi.
Gubernur Mahyeldi menyadari, bahwa TPPO masih menjadi fenomena gunung es. Sebab, masih banyak masyarakat yang menilai kasus tersebut sebagai aib keluarga dan masalah domestik rumah tangga. Sehingga, masih banyak korban yang tidak terdeteksi oleh penegak hukum. Oleh karenanya, diperlukan data yang komprehensif serta sosialisasi lebih masif untuk pemberantasannya.
“Peran keluarga sangat penting, kemudian peran lingkungan. Oleh sebab itu, sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi perlu dilakukan secara komprehensif. Sebab, masalah TPPO juga berhubungan dengan masalah kemiskinan dan masalah ketersediaan lapangan pekerjaan. Terlebih yang terkait dengan pekerja migran, yang masih banyak berangkat ke luar negeri secara ilegal,” tutur Gubernur lagi.
Di sisi lain, Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi menyebutkan, Gugus Tugas dalam penanganan TPPO bertujuan untuk memastikan kehadiran pemerintah, agar tidak terjadi tindak kejahatan kepada Pekerja Migran Indonesia. Sebab, praktik kejahatan itu masih banyak terjadi karena dipengaruhi pola pikir yang merendahkan profesi PMI, praktik rente, serta praktik keberangkatan PMI secara ilegal.
“Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 103 ribu PMI kita dideportasi, yang 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi alias ilegal. Padahal, untuk memberangkat kembali PMI yang ilegal itu secara legal, bukan persoalan yang mudah, sehingga butuh sinergitas seluruh pihak,” ucap Rinardi.
Oleh karena itu, sambung Rinardi, upaya perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar di bawah arahan Gubernur Sumbar, serta upaya oleh Kapolda Sumbar beserta jajaran di Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, sangat layak untuk diapresiasi. “Sejauh ini, BP2MI juga telah menjalin kerja sama dengan 15 kabupaten/kota di Sumbar,” ucap Rinardi lagi. (adpsb)