Kota Solok

DPRD Kota Solok Setujui Ranperda Perubahan APBD TA 2023 Disahkan Jadi Perda

Solok, (Utamapost) – Setelah melalui proses pembahasan akhirnya Tiga Fraksi yang ada di DPRD Kota Solok menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok.

Pengesahan tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Solok Hj. Nurnisma, SH, pada Jum’at (29/09/2023), bertempat di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok.

Sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2023 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Rapat Paripurna diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Solok yang disampaikan oleh juru bicara Rusdi Saleh, dalam laporan berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan yang pada dasarnya menyetujui Ranperda APBD Perubahan ditetapkan menjadi perda.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan dan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui dari Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH kepada Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si 

Pada kesempatan tersebut Wako Zul Elfian tak lupa menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara pihak DPRD dan unsur pemerintah daerah sehingga pembahasan Ranperda berjalan baik dan terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

Semoga tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut membawa manfaat yang sebesar besarnya bagi kemajuan dan masa depan kota Solok yang kita cintai, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 melalui pergeseran anggaran, optimalisasi/penjadwalan ulang program kegiatan, maupun penggunaan anggaran tak terduga.

Terciptanya kesepakatan, merupakan wujud komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang difokuskan pada pelaksanaan kebijaksanaan fisikal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sifatnya instruksional. Fokus lain yakni program kegiatan dan sub kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak untuk di tampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.

“Lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna yang terhormat ini, secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kota Solok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ranperda perubahan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Wali Kota.

“Melalui forum paripurna dewan yang terhormat ini saya sampaikan bahwa apabila pada hasil evaluasi terdapat muatan materi ranperda ini yang perlu ditindaklanjuti, maka pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dan perbaikan tanpa harus melalui proses pembahasan lagi ditingkat DPRD, Kami berharap tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dapat dipahami dan disepakati sebagai wujud pelaksanaan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD,” imbuhnya.

Diakhir sambutannya, Wako Zul Elfian  menyampaikan permohonan maaf apabila dalam rangkaian proses pembahasan Ranperda terdapat kekhilafan, atau perilaku dan tutur kata yang kurang berkenan dihati para anggota dewan yang terhormat. 

Selain dihadiri oleh Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, niniak mamak, Organisasi pimpinan Daerah, BUMN, BUMD, Ormas dan undangan lainnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top