DPRD Provinsi Sumbar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Ambil Keputusan Bersama Terkait KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Sabtu, 27 Juli 2024, untuk membahas KUA-PPAS Tahun 2025 dan perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Kepala OPD, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Dalam pembukaannya, Irsyad Syafar menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA-PPAS Tahun 2025 dan perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 akan menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024. Kebijakan anggaran dan program yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut tidak dapat diubah dalam proses penyusunan Ranperda.

Irsyad Syafar juga menyebutkan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS telah melibatkan berbagai tahapan, mulai dari diskusi dengan komisi-komisi DPRD, OPD mitra kerja, hingga finalisasi oleh Badan Anggaran dan TAPD. Fokus pembahasan diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang sejalan dengan RPJMD dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat.

Ia mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan daerah dari sektor PAD menunjukkan penurunan, yang berlawanan dengan pertumbuhan ekonomi dan PDRB per kapita masyarakat. Penurunan ini berdampak pada pencapaian target kinerja pembangunan daerah.

Irsyad Syafar mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru akan mengubah sistem pemungutan PKB dan BBNKB, berpotensi menurunkan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Untuk mengatasi penurunan ini, diperlukan inovasi dan upaya keras dari Pemerintah Daerah agar proses pembangunan tetap berjalan lancar.

Proyeksi pendapatan dan alokasi belanja yang tercantum dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Ranperda APBD.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top