Kab. Solok, (Utamapost) – Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten I Drs. Syahrial, MM, menyampaikan Nota Pengantar Bupati Solok Terkait Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (05/06/2024), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok.
Adapun nota Pengantar Bupati Solok yang disampaikan Syahrial dalam sidang paripurna adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran untuk pendapatan terealisasi sebesar Rp. 1.231.523.437.928,54 dari anggaran sebesar Rp. 1.275.690.510.700,00 atau sebesar 96,54%. Sementara untuk belanja terealisasi Rp.1.238.773.497.841,48 dari anggaran sebesar Rp.1.337.775.104.063,00 atau sebesar 92,60 %.
Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022, yaitu sebesar Rp.65.447.169.181,49 kemudian pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat selama tahun 2023 adalah sebesar Rp.31.960.000,00 sehingga total penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 berjumlah sebesar Rp.65.479.129.181,49, sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak ada realisasinya. Berdasarkan hasil perhitungan anggaran, pada tahun 2023 SILPA berjumlah sebesar Rp.58.229.069.268,55.
Untuk Neraca Pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023 dapat kami sampaikan, “Aset Pemerintah Kabupaten Solok berjumlah sebesar Rp.1.876.718.884.126,93. Kewajiban berjumlah sebesar Rp.16.239.113.287,36. Ekuitas berjumlah sebesar Rp.1.860.479.770.839,57.”
Alhamdulillah, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ke-7 bagi Kabupaten Solok memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kami menyadari, fungsi anggaran dan pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD sangatlah penting dan strategis sehingga pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat terselenggara sesuai dengan arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
“Untuk itu, terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, mudah-mudahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui sehingga dapat dijadikan Peraturan Daerah,” ujar Syahrial. (Milfiana.CP)