Kabupaten Solok

Belum Miliki Kepastian, Pemkab. Solok Monitoring Penetapan Batas Wilayah 

Kab. Solok, (Utama Post) – Untuk menyelesaikan keputusan batas wilayah antara Pemerintahan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Solok lakukan monitoring penetapan batas wilayah, pada Kamis, (05/01/2023), bertempat di Kantor Wali Nagari Bukit Kanduang.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Bupati Solok yang diwakili Asisten I, Drs. Syahrial, MM, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra, S.STP, M.Si, Kasat Pol-PP dan Damkar, Elafki, S.Pd, MM, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Solok, Drs. H. N Efiyardi, Camat X Koto Diatas, Riswandi Bahaudin, Camat X Koto Singkarak, Crismon Darma, Forkompimcam, Wali Nagari Bukit Kanduang, Asriyandi, Wali Nagari Kacang, Andrian, Ketua KAN dan BPN, Kepala Jorong di Nagari Bukit Kanduang.

Ketua KAN Bukit Kanduang, Nasriful, mengungkapkan bahwa, “Nagari Bukit Kanduang dan Simawang telah menjadi perbatasan Pemerintahan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, dan telah menjadi persolan sengketa semenjak tahun 1955”.

Hal ini didasari karena ada wilayah yang belum memiliki kepastian kepemilikannya, yaitu ada di daerah Talago Banta sampai Talago Cincin, dengan adanya kegiatan ini kita berharap bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Solok pada hari ini dapat dilakukan peninjauan kepastian Batas Wilayah antara Kedua Pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten I, Drs. Syahrial, MM, mengatakan bahwa, “Penyelesaian persoalan ini telah dijalankan semenjak tahun 2019 silam bersama dengan pihak Provinsi Sumatera Barat. Pada tanggal 1 Oktober 2021 kita bersama dengan Kepala Daerah telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian keputusan batas wilayah pada Pihak Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam hal ini kita meminta kepada masyarakat kita di Nagari Bukit Kanduang untuk bersama-sama menahan diri jangan sampai menimbulkan bentrokan dengan saudara kita di Nagari Simawang, mari bersama-sama kita menunggu keputusan yang nantinya diberikan oleh Pihak Kementrian Dalam Negeri dengan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Syahrial. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top