PADANG, (Utamapost) – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sebagai upaya mengurangi risiko bencana alam. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Muhidi menekankan pentingnya menjadikan aspek lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam setiap aktivitas pembangunan. Menurutnya, pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi alam dan tata ruang berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti banjir dan tanah longsor.
Ia mencontohkan pembangunan rumah di kawasan resapan air maupun daerah aliran sungai (DAS) yang dapat mengganggu fungsi lingkungan. Kondisi tersebut berpotensi memperbesar risiko banjir, terutama ketika kawasan yang seharusnya menjadi jalur aliran air mengalami penyempitan.
“Apapun yang kita lakukan, termasuk membangun daerah, harus mengutamakan perencanaan lingkungan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai atau kawasan resapan justru dibangun rumah, kemudian ketika terjadi banjir kita menyalahkan hujan,” tegasnya.
Muhidi mengingatkan bahwa Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai bencana alam. Mulai dari gempa bumi, banjir hingga tanah longsor. Letak geografis yang berdekatan dengan sungai dan kawasan pesisir juga menuntut masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan ruang dan menjaga alam.
Selain persoalan tata ruang, ia menyoroti kebiasaan membuang sampah sembarangan yang masih menjadi tantangan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, perilaku tersebut perlu diubah melalui pembiasaan hidup bersih dan disiplin mengelola sampah.
Muhidi mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan, tetapi turut mengambil bagian melalui tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita harus membiasakan hidup tertib, membuang sampah pada tempatnya, serta bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai setelah terjadi banjir kita saling menyalahkan, padahal perilaku kita sendiri ikut berkontribusi terhadap persoalan tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat dan pelaku usaha yang berencana mendirikan bangunan agar terlebih dahulu memastikan kesesuaian lahan dengan peruntukannya. Konsultasi dengan pemerintah dinilai penting untuk mencegah pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang maupun mengganggu fungsi lingkungan.
Muhidi menegaskan, saluran air dan kawasan yang menjadi jalur aliran sungai harus tetap dijaga. Kepentingan memperluas bangunan tidak boleh mengorbankan fungsi saluran air yang dibutuhkan masyarakat.
“Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, periksa dan tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah agar pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa upaya pelestarian lingkungan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta kelompok warga harus memiliki kepedulian dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Ia turut mendorong pengembangan keterampilan masyarakat dalam mengolah sampah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat dikurangi sekaligus membuka peluang kegiatan produktif bagi masyarakat.
“Persoalan sampah harus kita hadapi bersama. Sekarang banyak sampah yang bisa diolah menjadi produk lain. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan regulasi yang disusun melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif pada 2020.
Menurutnya, perda tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terarah, terpadu, serta berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan mampu menyelaraskan pelaksanaan pembangunan ekonomi dengan upaya menjaga kelestarian alam.
Desrizal menilai, penerapan kebijakan lingkungan harus diikuti perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah.
“Perilaku masyarakat harus berubah agar lingkungan kita bersih dari sampah. Pemerintah telah mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pedoman agar pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Desrizal juga mengungkapkan enam isu strategis lingkungan hidup yang menjadi perhatian di Sumatera Barat. Keenam persoalan tersebut meliputi fluktuasi debit dan pencemaran air, penurunan tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan, pengelolaan sampah, serta degradasi keanekaragaman hayati.
Ia menjelaskan, perubahan penggunaan lahan dan pencemaran berdampak terhadap kualitas maupun ketersediaan sumber air. Di sisi lain, alih fungsi kawasan hutan serta meningkatnya tekanan pemanfaatan lahan turut memengaruhi keberadaan tutupan hutan di sejumlah wilayah.
Persoalan lainnya adalah perubahan fungsi kawasan pertanian, kawasan lindung, dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun. Apabila tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat meningkatkan ancaman bencana, termasuk banjir, tanah longsor, dan abrasi.
“Persoalan lingkungan ini saling berkaitan dan membutuhkan penanganan secara terpadu. Karena itu, diperlukan tata kelola lingkungan yang baik serta keterlibatan semua pihak untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam,” paparnya.
Apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan Meza Efrina, salah seorang peserta yang berprofesi sebagai guru SMP di Kota Padang. Ia menilai kegiatan tersebut memberikan pemahaman penting kepada masyarakat mengenai aturan dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan, terlebih di tengah meningkatnya ancaman bencana akibat kerusakan alam.
Meza berharap sosialisasi Perda RPPLH tidak hanya dilaksanakan melalui kegiatan formal, tetapi juga diperluas hingga ke masjid-masjid dan berbagai kelompok masyarakat. Dengan begitu, informasi mengenai kebijakan perlindungan lingkungan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
“Sosialisasi perda tentang lingkungan hidup ini sangat penting. Kami berharap kegiatan seperti ini juga bisa dilakukan sampai ke masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya. Kami siap membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Ketua DPRD Sumbar Muhidi yang telah memberikan penjelasan mengenai substansi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, sosialisasi berbagai peraturan daerah perlu terus dilakukan agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi.
Namun, Meza mengingatkan bahwa penyebarluasan informasi mengenai regulasi perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten. Keberadaan sanksi yang tegas dinilai penting agar peraturan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
“Semua peraturan harus dibarengi dengan sanksi yang tegas. Kalau tidak ada ketegasan dalam penerapannya, saya khawatir peraturan tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.