PADANG, (Utamapost) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti persoalan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset mengungkap 22 aset berupa tanah dan bangunan yang masuk kategori tidak produktif (idle) maupun bermasalah, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp79,02 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026). Dari total nilai aset yang menjadi perhatian, Rp54,52 miliar merupakan aset idle, sementara Rp24,50 miliar lainnya masuk kategori aset bermasalah.
Pansus menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan aset tersebut. Mulai dari tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan, penguasaan oleh pihak lain, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, hingga bangunan yang mengalami kerusakan berat dan proyek pembangunan yang belum terselesaikan.
Beberapa aset yang menjadi perhatian di antaranya tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH.
Persoalan juga ditemukan pada aset Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi. Sebanyak 25 unit rumah diketahui telah memiliki sertifikat atas nama penghuni dengan status rumah dinas Golongan III. Sementara itu, aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, masih menghadapi kendala terkait dokumen kepemilikan serta penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.
Selain persoalan aset, Pansus turut menyoroti penyelesaian likuidasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), yang hingga kini belum diselesaikan.
Padahal, keputusan likuidasi kedua perusahaan tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016. Namun, hampir satu dekade berlalu, proses penyelesaian dan pertanggungjawabannya masih belum tuntas.
Pansus juga mengungkap belum jelasnya persoalan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP). Persoalan tersebut mencakup status hukum, komposisi kepemilikan saham, kewajiban para pemegang saham, hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan, termasuk aset tanah seluas 108 hektare.
Sebagai langkah penyelesaian, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar untuk membentuk unit pelaksana teknis khusus yang menangani pengelolaan aset. Alternatif lainnya adalah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau membentuk Perseroda khusus pengelolaan aset daerah.
Pemerintah provinsi juga didorong segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset. Tim tersebut diharapkan berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dengan rencana kerja yang jelas, terukur, serta didukung alokasi anggaran yang memadai.
Selain itu, Pemprov Sumbar diminta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan. Khusus untuk penyelesaian likuidasi PT ATS dan PT DSJ serta persoalan penyertaan modal pada PT ARP dan PT PIP, Pansus mengusulkan pembentukan panitia khusus tersendiri.
Seluruh rekomendasi tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra. Rekomendasi itu kemudian ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Sumbar Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.
Muhidi menegaskan, pengelolaan aset daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pendataan dan pencatatan inventaris. Lebih dari itu, aset pemerintah merupakan kekayaan daerah yang harus dilindungi, dikelola secara optimal, serta mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Menurutnya, pemanfaatan aset yang tepat dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, DPRD Sumbar berkomitmen mengawasi pelaksanaan rekomendasi agar tidak berhenti pada penyusunan laporan maupun dokumen administratif semata.
**Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah**
Dalam rapat paripurna yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan di tingkat nasional. Beberapa regulasi yang menjadi acuan di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Evaluasi terhadap penerapan peraturan sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi. Dengan perubahan tersebut, pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.
Terdapat enam substansi utama yang menjadi fokus perubahan. Pertama, penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan. Kedua, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan. Ketiga, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah.
Selanjutnya, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan, dan penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam situasi darurat bencana.
Muhidi menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut perlu dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.
**Jadwal Reses DPRD Dimajukan**
Selain membahas pengelolaan aset dan perubahan regulasi keuangan daerah, rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama.
Jadwal yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11–19 Desember 2026 disepakati untuk dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026. Perubahan ini dilakukan agar tersedia waktu yang lebih cukup bagi penyelesaian laporan dan pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan pembukuan akhir tahun.
Dengan disepakatinya rekomendasi Pansus Pengelolaan Aset, penyampaian Ranperda perubahan pengelolaan keuangan daerah, serta penyesuaian jadwal reses, DPRD Sumbar berharap pembenahan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap kekayaan daerah, tetapi juga mendorong peningkatan PAD dan memastikan setiap aset maupun anggaran pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.