
PADANG, (Utamapost) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, SE., MM., mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperkuat identitas produk melalui pendaftaran merek. Langkah tersebut dinilai penting dalam meningkatkan daya saing sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal agar mampu berkembang di pasar yang lebih luas (3/11)
Dorongan itu disampaikan Irwan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Industri Kecil dan Menengah (IKM) Angkatan I yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat, pada 4–5 November 2026 di Hotel Kawana Padang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Provinsi Sumatera Barat, Novrial, SE., M.Ak. Dalam kesempatan itu, Irwan Zuldani membawakan materi bertajuk *“Peran Pemerintah dalam Penguatan Daya Saing Produk UKM.”*
Dalam pemaparannya, Irwan menjelaskan bahwa pengembangan usaha kecil dan menengah tidak bisa hanya mengandalkan dukungan permodalan. Diperlukan keterlibatan pemerintah melalui kebijakan yang mendukung pelaku usaha, pembinaan secara berkesinambungan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kemudahan legalitas usaha, hingga perluasan jaringan pemasaran.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan merek sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Menurutnya, merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda suatu produk dengan produk lainnya, tetapi juga menjadi identitas dan aset ekonomi yang dapat membangun kepercayaan konsumen.
Oleh karena itu, pelaku IKM perlu memahami pentingnya mendaftarkan merek agar identitas produk memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, kepemilikan merek yang jelas dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus mencerminkan profesionalitas dalam menjalankan usaha.
Irwan menilai produk lokal yang memiliki kualitas baik perlu diimbangi dengan identitas merek yang kuat. Dengan demikian, produk tersebut memiliki peluang lebih besar untuk dikenal masyarakat dan mampu bersaing dengan produk lain di tengah perkembangan pasar.
Ia turut menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem IKM yang produktif, inovatif, serta memiliki daya saing tinggi.
Melalui kegiatan bimtek dan fasilitasi pendaftaran merek ini, Disperindag Sumbar berharap para peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mampu meningkatkan kualitas dan nilai jual produk yang dihasilkan.
Pelaksanaan program tersebut dibagi menjadi dua angkatan. Angkatan pertama berlangsung pada 4–5 November 2026, sementara angkatan kedua dijadwalkan pada 6–7 November 2026. Kedua kegiatan dipusatkan di Hotel Kawana Padang mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Program ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat sektor industri daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta mengembangkan potensi produk unggulan lokal.
Dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek, produk IKM Sumatera Barat diharapkan semakin mampu memperluas jangkauan pemasaran, tidak hanya di tingkat lokal dan nasional, tetapi juga berpeluang menembus pasar internasional.