Solok, (Utamapost) – Karena penilaian pelayanan publik sudah dilaksanakan dari tanggal 10 Juli 2023 di kota Solok, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, melakukan kunjungan ke Kota Solok.
Kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, yang didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solok, Hendrik, S. STP, M.M. pada Rabu (12/07/2023), bertempat diruang Wakil Wali Kota.
Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat ini dalam rangka pelayanan publik didalam Pemerintahan Daerah Kota Solok, yang sudah dilaksanakan dari tanggal 10 Juli 2023 lalu.
Wawako Ramadhani Kirana Putra saat menerima Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat tak lupa mengucapkan selamat datang di Kota Solok. Kota Solok hingga hari ini tetap konsisten dalam meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
“Selamat datang Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Kota Solok. Mohon terus awasi kami di Pemerintah Daerah Kota Solok ini dalam pelayanan publik, agar kami bisa terus berbenah dan berinovasi terkait pelayanan publik, Ombusman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik dimaksud yang dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Biasanya diselenggarakan oleh pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (Milfiana.CP)