Pasaman, (Utamapost)- Anggota DPRD Sumbar, Suharjono, terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kali ini, beliau berkunjung ke Kampung Tongah, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Suharjono memotivasi masyarakat agar patuh terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan, dengan keyakinan bahwa hal ini akan meningkatkan harmoni kehidupan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Suharjono menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini, sehingga mereka memahami aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan. Upayanya juga ditujukan untuk memperkuat hubungan harmonis antara lingkungan dan masyarakat. Suharjono juga mengungkapkan beberapa perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, termasuk masalah debit air, pembukaan lahan, perubahan fungsi lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan oleh kegiatan tambang, dan masalah sampah.
Perda ini sejatinya bertujuan untuk melindungi lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestariannya, dengan tujuan menjaga harmoni antara manusia dan alam. Tokoh masyarakat setempat juga mengucapkan terima kasih kepada Suharjono atas dedikasinya dalam sosialisasi Perda ini, yang tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan antara wakil rakyat dan warganya.(son)