Kota Solok

Wako Zul Elfian Terima Usulan Perubahan Nama Ruas Jalan

Solok, (Utamapost) – Terkait masih banyak ruas jalan kota yang belum ada nama secara resmi, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A melakukan rapat terkait usulan perubahan nama jalan di Kota Solok, pada Jumat (05/04/2024), bertempat di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Solok.

Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, menyampaikan bahwa, “terkait masih banyak ruas jalan kota yang belum ada nama secara resmi, untuk itu, PUPR Kota Solok mengusulkan beberapa nama yang telah disesuaikan dengan Peraturan yang ada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.”

Pada kesempatan yang sama, Wako Zul Elfian Umar berpesan bila terjadi perubahan nama jalan, maka yang dituntut untuk pro-aktif dalam mengajukan permohonan perubahan alamat pada sertifikat dan buku tanahnya adalah pemilik hak itu sendiri, untuk itulah perlunya penamaan sebuah jalan secara resmi.

“Pergantian nama jalan sudah pasti berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah. Mengatasi hal itu, para pemegang hak dapat melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke kantor pertanahan,“ sebut Wako.

Sesuai yang dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemerintahan, prosedurnya, penambahan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada Gubernur, kemudian usulan ini dinilai oleh sebuah tim dari Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

Badan ini akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang yang diusulkan, penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum. 

“Bila terdapat perubahan nama jalan maka, pemegang hak membuat surat pernyataan permohonan kepada kantor pertanahan bahwa nama jalan tersebut sudah diubah dengan nama jalan yang baru, untuk kemudian dicatatkan disertifikat,” pesan Wako. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top