Kota Solok

Wako Zul Elfian Sampaikan Nota Penjelasan APBD TA 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solok 

Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan Nota Penjelasan Walikota Solok terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang digelar pada Kamis (21/11/2024), bertempat diruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, juga turut dihadiri oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si, Sekda Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD lingkup Pemko Solok.

Nota Penjelasan Walikota Solok terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025,Wako Zul Elfian Umar mengatakan, Kebijakan Umum APBD pada dasar­nya memuat kondisi eko­nomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan da­erah dan strategi pencapaiannya. Yang disusun untuk menetapkan prioritas pembangunan da­erah, prioritas program pada masing-masing urusan, yang disinkronkan de­ngan prioritas nasional dan provinsi dan plafon anggaran sementara masing-masing Perangkat Daerah.

Plafon Anggaran Perangkat Daerah tersebut dirinci kedalam pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas fungsi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Kebijakan Umum Anggaran APBD Tahun 2025 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun Ang­garan yang dipedomani dalam penyusunan APBD

Dalam mewujudkan pro­gram kegiatan strategis Pemerintah Kota Solok pada Tahun 2025 dibutuhkan dukungan dana dan partisipasi seluruh masya­rakat serta peningkatan kinerja Perangkat Daerah yang menjadi leading sector sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, kapasitas keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan ma­na­jemen yang efisien, efektif, tertib dan akuntabel. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top