Uncategorized

Gelar Sosialisasi Perda di Pasaman, Anggota DPRD Sumbar Sawal Tabuh Genderang Perang Melawan Narkoba

Pasaman Barat, (Utamapost)– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat komitmen dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat nagari. Menurutnya, ancaman peredaran narkoba kini telah merambah kawasan pedesaan sehingga membutuhkan peran aktif seluruh komponen masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sawal saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Sawal menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental para penggunanya, tetapi juga merusak kehidupan sosial, memicu tindak kriminal, serta mengancam masa depan generasi muda.

Ia menilai upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga para orang tua untuk mengawasi lingkungan dan pergaulan anak-anak.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Semua unsur masyarakat harus proaktif mengawasi lingkungan agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.
Sawal juga mengungkapkan bahwa meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika turut berkaitan dengan bertambahnya angka kriminalitas di sejumlah daerah. Karena itu, implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 harus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, mengatakan bahwa pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang menjadi pecandu.
Menurutnya, biaya rehabilitasi penyalahguna narkoba membutuhkan anggaran yang besar, sehingga edukasi dan pengawasan di lingkungan masyarakat menjadi strategi yang paling tepat untuk menekan angka penyalahgunaan.

Mursalim menambahkan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu, pemerintah nagari dan seluruh perangkat masyarakat diharapkan tanggap dalam mendeteksi serta melaporkan setiap aktivitas yang mengarah pada peredaran narkoba.
Hal senada disampaikan Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif. Ia menyatakan pemerintah nagari siap memperkuat sinergi dengan unsur adat, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.
“Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pencegahan harus dilakukan bersama agar lingkungan nagari tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri Wali Nagari Ladang Panjang Barat, jajaran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ketua Bamus, pengurus LPMN, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur pemerintahan nagari. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam mewujudkan lingkungan nagari yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top