Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rapat Paripurna ketujuh masa sidang ketiga, yang digelar pada Selasa (19/09/2023), bertempat di Ruang Sidang Paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH yang didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma juga dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, niniak mamak, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), BUMN, BUMD, Ormas dan undangan lainnya.
Saat membuka sidang Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH menyampaikan bahwa, “Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Wali Kota sebagai kepala pemegang kekuasaan pengelolaan daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, yang mana lembaga DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Ranperda tersebut.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 161 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD, dan Perubahan APBD dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran).
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat atau, keadaan luar biasa. Maka atas dasar itulah kita selaku penyelenggara Pemerintahan Kota Solok akan melakukan perubahan APBD,” ungkap Nurnisma.
Sementara itu Wako Zul Elfian menyampaikan bahwa, “secara umum Ranperda Perubahan Kota Solok Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Rencana atau target Pendapatan Daerah, Rencana alokasi belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah. Sementara itu Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023. Pendapatan Daerah adalah Total pendapatan tahun 2023 semula ditargetkan Rp.548.823.246.705,00, pada perubahan APBD menjadi Rp.550.448.278.705,00,00 bertambah sebesar Rp.1.625.032.000,00,00 atau naik sebesar 0,30 % yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp.47.840.800.000,00 pada perubahan menjadi Rp.48.356.000.000,00 bertambah sebesar Rp.515.200.000,00 atau naik sebesar 1,08%.
Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp.12.377.882.650,00 pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan, sedangkan Retribusi Daerah ditargetkan Rp.8.111.794.222,00 juga tidak mengalami perubahan dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp.15.734.030.726,00 pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan. Lain-lain PAD yang Sah semula Rp.9.617.092.402,00 bertambah menjadi Rp.10.132.292.402,00 naik sebesar Rp.515.200.000,00 atau naik 5,36%.
Sementara itu Pendapatan Transfer, ditargetkan semula sebesar Rp.499.818.446.705,00 pada perubahan menjadi Rp.500.928.278.705,00 naik sebesar Rp.1.109.832.000,00,00 atau naik 0,22% yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp.473.523.228.000,00 naik menjadi Rp.473.633.060.000,00 bertambah sebesar Rp.109.832.000,00 atau naik sebesar 0,02%.
Pendapatan Transfer Antar Daerah bertambah Rp.1.000.000.000,00 dari Rp.26.295.218.705,00 menjadi Rp.27.295.218.705,00 atau naik sebesar 3,80% dimana penambahan tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa pengadaan 4 (empat) unit ambulan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu ditargetkan sebesar Rp.1.164.000.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat untuk sanitasi. (Milfiana.CP)