Uncategorized

DPRD Sumbar Matangkan Ranperda Pendidikan, Petani dan Jalan Provinsi

PADANG, (Utamapost)_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tengah mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial untuk mendongkrak pembangunan daerah. Langkah ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (13/5/2026).

​Agenda utama rapat tersebut meliputi penyampaian jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terkait Ranperda Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Petani, serta jawaban Pemprov atas pandangan fraksi-fraksi mengenai Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari sidang paripurna pada 11 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa regulasi yang dirancang ini sangat vital bagi kemajuan daerah.
​”Kedua Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” ungkap Iqra.

​Pihak pemerintah daerah menyambut positif inisiatif DPRD untuk merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta penyusunan aturan baru mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

​Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam pembahasan meliputi:
• ​Sektor Pendidikan: Penguatan pendidikan karakter berbasis budaya Minangkabau, pengembangan SMK/vokasi, sekolah inklusif, perlindungan guru, hingga kurikulum siaga bencana. Aturan ini dipastikan akan tetap selaras dengan kebijakan nasional dan kemampuan anggaran daerah.
• ​Sektor Pertanian: Fokus pada aksi nyata di lapangan, seperti penyaluran subsidi, perbaikan irigasi, akses pasar, penyuluhan, dan penguatan kelompok tani.
Ruseimy, memaparkan urgensi dari Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Menurutnya, regulasi ini mengacu pada standar pemerintah pusat namun tetap disesuaikan dengan kondisi lokal.
​Tujuan utama dari perda jalan ini adalah:
1. ​Meningkatkan konektivitas antarwilayah dan keselamatan berkendara.
2. ​Menertibkan truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
3. ​Menyelaraskan pembangunan jalan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tata ruang wilayah.
4. ​Membuka peluang inovasi pembiayaan untuk infrastruktur yang berkelanjutan.
​Melalui kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemprov Sumbar, produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat langsung menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat setempat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top