Kota Solok

Wako Zul Elfian Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD

Solok, (Utama Post) – Terkait pandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD Kota Solok terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 serta Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si memberikan jawaban Pemerintah dalam sidang Paripurna DPRD, pada Minggu (20/11/2022), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, juga turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Asisten II Sekda Kota Solok, serta para kepala OPD terkait.

Adapun jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 serta Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar Wako Zul Elfian menyampaikan bahwa, “setelah mencermati kondisi dan kebijakan anggaran belanja daerah, karena besarnya kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketergantungan daerah pada dana transfer dari pemerintah pusat”.

Alokasi anggaran yang terkait dengan SPM juga menjadi bahan evaluasi gubernur terhadap RAPBD termasuk SPM bidang pekerjaan umum. Pemerintah daerah juga terus mengupayakan pendanaan untuk infrastruktur ini dari sumber-sumber lain seperti APBN, CSR dan lain-lain.

Selanjutnya, tentang belanja daerah terdapat pada belanja pegawai yang melebihi dari 30 %, sementara pada 2023 belanja pegawai dianggarkan sebanyak lebih kurang 40 % dari belanja daerah. Di dalam pasal 147 ayat 1 bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja modal khususnya untuk infrastruktur pelayanan publik 40 %.

“Selain itu belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya, dalam hal persentase belanja pegawai daerah telah melebihi 30 %,” ungkap Wako. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top