DPRD Provinsi Sumbar

Upaya Nyata DPRD Sumbar Dan Pemprov Diganjar WTP Ke 12

PADANG, (Utamapost)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya berturut-turut sejak tahun 2012. Prestasi ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar dalam meningkatkan pengelolaan keuangan.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo, dan Sekretaris Dewan Raflis, berlangsung pada Senin, 20 Mei 2024. Dari pihak Pemprov Sumbar, rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy.

LHP atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan, kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur. Slamet Kurniawan menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk implementasi rencana aksi oleh Pemprov Sumbar, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Slamet menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien. “Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyatakan bahwa opini WTP ke-12 yang diraih menunjukkan keberhasilan Pemerintah Daerah Sumatera Barat dalam pengelolaan keuangan. “Kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK dan Pemerintah Daerah beserta jajarannya. Kami berharap capaian opini WTP ini tidak hanya dalam tataran opini, tetapi juga diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat,” kata Supardi.

Supardi menambahkan, meskipun BPK memberikan opini WTP, masih banyak rekomendasi dan catatan dalam LHP yang harus ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait dalam waktu paling lama 60 hari sejak LHP diterima. DPRD memiliki peran penting dan strategis untuk memastikan bahwa semua rekomendasi ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan.

“Pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Supardi.

Supardi menegaskan bahwa DPRD Sumbar akan melaksanakan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dilaksanakan tepat waktu.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top