Kabupaten Solok

Tingkatkan Pelayanan Perdagangan dan UMK, Pemkab. Solok dan Kampar Tandatangani Kerjasama

Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Sektor Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil, Pemerintah Kabupaten Solok dan Kabupaten Kampar diwakili oleh DKUKMPP masing-masing daerah, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, pada Jum’at (03/05/2024), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab Solok.

Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Kampar, Drs. H Dendi Zulhairi, M.Si, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya untuk kesediaan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perendustrian Perdagangan Kabupaten Solok dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kampar.

Saat ini bagi kami inflasi mendapatkan perhatian yang serius karena tingkat inflasinya yang sangat tinggi. Dikarenakan Kabupaten Kampar merupakan salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang terpilih untuk dihitung tingkat inflasinya. Dan Kabupaten kampar untuk perhitungan inflasi ini baru dimulai tahun 2024.

Berdasarkan rilis BPS 1 Mei 2024 untuk kondisi April untuk tingkat inflasinya masih tinggi, tetapi perkembangan tiap bulannya mengalami penurunan yang drastis sebesar 0,03 %. Penanganan yang kami lakukan untuk menangani inflasi untuk saat ini yaitu kami melakukan operasi pasar yang bekerja sama dengan Bulog dan beberapa distributor.

Adapun rencana kami untuk langsung menuju ke sumber utama daerah penghasil melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Melalui kerja sama ini mudah-mudahan Kabupaten Kampar melalui kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Solok bisa mendapatkan akses untuk nantinya bisa melakukan terobosan-terobosan terhadap inflasi dan harga bahan pokok melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok diwakili Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Deni Prihatni, ST, MT mengungkapkan bahwa, “Pemerintah Kabupaten Solok menyambut baik kerjasama antara DKUKMPP Kabupaten Solok dengan DKUKMPP Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang tidak boleh dilupakan dalam penandatanganan kerja sama ini adalah cara pelaksanaan untuk penanganan objek yang ditentukan.”

Adapun Objek Perjanjian Kerjasama diantaranya Pengembangan akses promosi dan pemasaran bagi Produk Usaha Mikro Kecil, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan Pendukung teknologi serta produksi usaha mikro Kecil, kerja sama ini saling memenuhi kebutuhan masing-masing, karena masing-masing daerah kita memiliki perbedaan dan potensi untuk bisa saling melengkapi,” harapnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top