Kab.Solok, (Utamapost) – Sempat menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Solok Arosuka, Kiki (22 tahun), berhasil diringkus Tim Spider Arosuka, pada Senin (17/04/2023) sore, di Jorong Sawah Sudut Selayo.
Seperti diungkapkan oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Oon Kurnia Illahi, SH, menyatakan bahwa, “benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Narkotika jenis Ganja, diwilayah hukum Polres Solok yang mana tersangka adalah Kiki alias tompel, merupakan DPO ganja 75 paket besar pada 01 Agustus 2022 lalu, bersama tersangka Ponco yang sudah diamankan terlebih dahulu”.
Berdasarkan keterangan dari beberapa orang saksi, pada Senin (17/04/2023), sekitar jam 16.00 wib, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Kiki yang sedang berada didalam rumahnya beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan tersebut, berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Alvonco alias Poco pada bulan Agustus 2022 yang lalu, yang berada di Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Lalu kemudian Poco diintrogasi oleh petugas yang mengakui menjemput narkotika jenis ganja bersama dengan temannya Kiki, setelah petugas mendapatkan informasi serta ciri-ciri pelaku tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan terhadap Kiki.
Yang mana pada saat itu pelaku, diketahui oleh petugas sedang berada di Kota Padang Panjang, dan ketika itu petugas polisi menjadikan pelaku sebagai DPO karena dapat lari dari kejaran petugas. Kemudian, pada tanggal 17 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saat itu petugas mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa melihat Kiki sedang berada di Nagari Selayo.
Setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Solok, langsung melakukan penyelidikan di Nagari Selayo dan tak lama kemudian anggota melihat pelaku sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kab. Solok.
Anggota mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Kiki dan setelah itu petugas langsung melakukan introgasi tentang narkotika jenis ganja yang dijemputnya bersama Ponco ke Aceh. Ia pun mengakui bahwa benar bersama Ponco menjemput narkotika tersebut.
Saat melakukan penangkapan tersebut disaksikan kepala jorong Sawah Sudut dan salah seorang masyarakat setempat. Setelah sekian lama petugas polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku Kiki yang dijadikan DPO pada saat itu, selama 8 bulan melarikan diri ke Jambi. Dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
Dari penangkapan Ponco sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Solok Arosuka telah mengamankan 75 (tujuh puluh lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan 1 (satu) unit mobil merk AVANZA warna putih. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Solok. (Milfiana.CP)