Kota Solok

Tim I DPRD Kota Solok Sharing Infirmasi ke Musi Rawas Utara

Solok, (Utamapost) – Guna mendapatkan masukkan tentang strategi peningkatan sektor Pertanian untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, sejumlah anggota DPRD Kota Solok yang tergabung kedalam Tim I melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (03/04/2023).

Kunjungan kerja Tim I tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Solok hj. Nurnisma, SH dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya diantaranya, Nasril In Dt Malintang Sutan.SH, Taufiq Nizam, Leo Murphy, SH, MH, Andi Marianto, ST dan Rusnaldi Amd, serta Sekretaris Dewan,Zul Fahmi, SH, MH dan beberapa orang pendamping dari Sekretariat DPRD Kota Solok.

Pada kesempatan, Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma menjelaskan gambaran umum Kota Solok dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat hanya terdiri dari 2 Kecamatan dengan 13 Kelurahan dengan jumlah penduduk lebih kurang 72 ribu.

Selain sebagai Kota Transit, Kota Solok juga dijuluki sebagai Kota Beras karena beras yang dihasilkan berasal dari lahan pertanian yang cukup bagus dan posisinya terhampar ditengah-tengah Kota Solok.

Dengan lahan persawahan tersebut, cita rasa beras Solok disukai oleh semua orang dan hal ini merupakan suatu potensi bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perdagangan beras ke berbagai daerah baik dalam provinsi maupun diluar provinsi Sumatera Barat.

Disisi lain, anggota DPRD Kota Solok,Taufiq Nizam mempertanyakan tentang sistim pembinaan terhadap kelompok tani yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara, terutama soal proses pemberian dana hibah atau bantuan melalui APBD maupun APBN.

Pertanyaan tersebut diajukan lantaran  ada semacam aturan yang hendak diterapkan di Kota Solok terkait kelompok tani bisa menerima bantuan hibah yang bersumber dari APBD maupun APBN harus memiliki Akte Notaris dan dilengkapi dengan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM.

“Peraturan seperti ini jelas menjadi kendala bagi sebahagian besar kelompok tani yang pada umumnya tidak ada memiliki badan hukum. Selain itu tidak seluruhnya kelompok tani memiliki keuangan untuk melakukan pengurusannya,” ungkap Taufiq Nizam. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top