Uncategorized

Temui Direksi SIG, Nanda Satria Kawal Optimalisasi PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga

PADANG, (Utamapost)– Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) serta kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Sumbar.
Langkah tersebut salah satunya dilakukan dengan menemui jajaran direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), selaku perusahaan induk PT Semen Padang, dalam sebuah pertemuan pada Rabu (2/9).

Nanda hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Pertemuan tersebut diterima langsung Direktur Utama SIG, Indriefffouny Indra, Direktur Keuangan SIG, Sigit Prastowo, serta Direktur Keuangan PT Semen Padang, Iskandar Zulkarnain Lubis. Sejumlah jajaran manajemen SIG dan PT Semen Padang juga turut hadir.
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari PT Semen Padang serta kewajiban perusahaan terkait Pajak Air Permukaan.

Nanda menyampaikan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang yang selama ini dinilai telah memberikan dukungan terhadap pembangunan di Sumatera Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang karena selama ini selalu mendukung pembangunan di Sumatera Barat,” ujar Nanda.
Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir PT Semen Padang telah memberikan kontribusi melalui Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Sumbar dengan nilai sekitar Rp10 miliar setiap tahun.

Nanda berharap kontribusi tersebut dapat ditingkatkan pada tahun ini sehingga dapat memberikan tambahan dukungan terhadap kapasitas pendapatan daerah.
“Beberapa tahun belakangan Semen Padang telah memberikan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar. Kami berharap ada peningkatan jumlahnya pada tahun ini,” katanya.
Selain membahas sumbangan pihak ketiga, Nanda juga mendorong optimalisasi penerimaan PAP dari PT Semen Padang. Menurutnya, langkah serupa juga perlu dilakukan terhadap perusahaan perkebunan berskala besar di Sumbar, terutama perusahaan kelapa sawit yang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usahanya.

Dorongan tersebut tidak terlepas dari masih besarnya kewajiban PAP sektor perkebunan yang belum tertagih hingga saat ini.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, sebanyak 41 perusahaan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan sektor perkebunan. Total kewajiban yang tercatat mencapai Rp114,28 miliar.
Namun, penerimaan yang telah dibayarkan kepada Bapenda baru sekitar Rp179,70 juta. Dengan demikian, masih terdapat pajak terutang sekitar Rp114,10 miliar.

Tunggakan PAP tersebut tersebar di sejumlah daerah di Sumbar. Nilai terbesar tercatat di Pasaman Barat yang mencapai Rp77,77 miliar.
Selanjutnya, tunggakan tercatat di Dharmasraya sebesar Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, serta Sijunjung sekitar Rp496,18 juta.
Optimalisasi penerimaan dari PAP dan kontribusi pihak ketiga tersebut dinilai menjadi salah satu ruang yang dapat diperkuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal Sumbar sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top