Solok, (Utamapost) – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pemecahan batu yang diduga berdampak pencemaran udara akibat debu cruiser atau penggilingan batu, serta diduga tidak mengantongi izin, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng beserta Anggota DPRD lainnya diantaranya Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam, pada Selasa (05/09/2023), turun langsung meninjau kelapangan.
Dalam kunjungan tersebut juga tampak hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Edrizal, SH, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok Elvi Basri, Perwakilan Dinas Pertanian Kota Solok dan Kabid Tata Ruang Pekerjaan Umum Kota Solok.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng menyampaikan bahwa, “tujuan kami turun kelapangan yaitu salah satunya menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari masyarakat, sebelumnya masyarakat memberikan laporan bahwa di jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah.”
Saat ini terdapat aktifitas Stone Crusher atau kegiatan pemecahan batu yang diduga dioperasikan oleh PT. Rimbo Peraduan diatas lahan diperkirakan seluas 1 Ha dan diduga tidak mengantongi izin untuk mendirikan Stone Cruser atau pemecah batu dibekas lahan PT. Lima Prima Jaya.
Sebelumnya masyarakat sudah mempertanyakan izin Stone Cruiser atau pemecah batu yang diduga belum memiliki izin tersebut kepihak Pemerintah Daerah. Masyarakat menilai semenjak adanya Stone Crusher atau pemecahan batu dilokasi tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya salah satunya terjadinya pencemaran udara akibat dari debu proses pemecahan batu.
Selain itu lokasi aktifitas Stone Cruser dan pemecahan batu sangat berdekatan dengan salah satu instlasai Pengolahan Air minum (IPA) Kalumpang yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tersebut dan selain itu masyarakat menilai lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan tempat pemecahan batu yang juga akan berdampak terhadap udara yang berada di Kawasan Rumah Sakit Daerah yang terdapat di Banda Panduang yang hanya berjarak tidak begitu jauh dari lokasi.
“Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini, Kami bersama Dinas maupun instansi terkait akan segera melakukan rapat koordinasi, serta memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui perizinan serta dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut,” ungkap Efriyon Coneng.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Solok Elvy Basri mengatakan bahwa, “hingga saat ini Kami tidak mengetahui terkait proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian Stone Crusher di jalan Lingkar Utara atau Kalumpang Gurun Bagan Kelurahan VI Suku atas nama perusahaan PT. Rimbo Paraduan maupun PT. Lima Prima Jaya.”
“Akan dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepada pimpinan perusahaan Stone Cruiser terkait perizinannya dan jika memang tidak memiliki izin tentunya kita akan mengambil sikap yang tegas terhadap pembangunan Stone Cruiser tersebut,” ungkap Elvy Basri.
Sementara itu anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam mengungkapkan bahwa, “Kita menerima saja segala macam bentuk investasi yang akan dilakukan di wilayah Kota Solok hanya saja seluruhnya harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Terkait telah beroperasinya Stone Cruiser atau pemecah batu di Kawasan Kalumpang tepatnya dijalan Lingkar Utara Kota Solok sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, jika memang tidak ada memiliki izin untuk mendirikan Stone Cruiser atau pemecah batu sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap ilegal.
“Kepada pelaku usaha industri sebelum berinvestasi di Kota Solok agar mengurus izin terlebih dahulu dan perizinan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, karena dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi dilokasi atau sekitar Stone Cruiser atau pemecah batu tersebut,” pintanya.
Diharap ada ketegasan sikap dari pihak pemberi izin untuk menegakkan seluruh regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha khususnya di Kota Solok. “Jangan ragu-ragu untuk menolak segala macam permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau mendapatkan sikap penolakan dari masyarakat yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dan dapat merugikan seluruh pihak,” tekannya. (Milfiana.CP)