TMMD

Salah Satu Program yang Telah Dilaksanakan Dalam Persiapan Operasi TMMD adalah Penyuluhan tentang Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

TANJAB (UtamaPost)- Salah satu program yang telah disiapkan untuk dilaksanakan dalam pelaksanaan operasi TMMD adalah penyuluhan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Hal ini memang dianggap sangat penting karena daerah desa Sungai Tawar merupakan salah satu wilayah yang memiliki kultur geografis yang rata-rata adalah lahan gambut dan wilayah ini sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Gambut sangat rawan terbakar, matahari panas 3 hari saja ini membuat lahan gambut cepat kering sehingga ini menjadi bahan bakar yang sangat mudah termudah terbakar.
Pada hari ke 13 pelaksanaan operasi TMMD ke 118 tahun 2023 di Desa Sungai Tawar dilaksanakan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan lahan. Sosialisasi ini disampaikan oleh salah satu Kabid dari BPBD Kabupaten Tanjab Timur yaitu Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan yaitu bpk. Chandra Aprizal. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh warga masyarakat Desa Sungai Tawar dengan kehadiran yang cukup banyak, antusias karena mereka menganggap hal sangat penting untuk menjaga jangan sampai terjadi lagi kebakàran lahan diwilayah mereka.
Pada kesempatan penyuluhan ini bpk. Chandra menyampaikan bahwa saat sekarang ini kita sudah masuk kemusim panas, ini sangat rawan bagi daerah kita yang rata-rata lahannya merupakan gambut yang masih cukup dalam. Mari kita jaga bersama wilayah kita agar jangan terbakar, ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tanggung jawab TNI, Polri dan Pemerintah Daerah, tapi ini tanggung jawab bersama. Jadikan karhutlah ini musuh bersama yang harus kita lawan agar jangan terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kita. Tiap orang agar bertanggung jawab untuk tidak membakar lahan ketika akan buka lahan untuk kebun dan melarang setiap orang yang akan membakar lahan serta jangan mau dibayar untuk membakar lahan. Karena sudah ada undang-undangnya yang mengatur tentang ancaman bagi pelaku pembakaran yakni UU RI No. 18 tahun 2014 Pasal 48 ayat 1 tentang ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda 10 miliar. Jadi pemerintah tidak main-main lagi dengan pelaku pembakar lahan, demikian penjelasan Bpk. Chandra selaku Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan.(Pendim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top