Kota Solok

Resahkan Masyarakat, Komisi III Kunjungi Ampang Kualo

Solok, (Utamapost) – Sehubungan dengan adanya salah satu masyarakat yang diresahkan atau merasa terganggu akibat limbah atau kotoran sapi yang mengalir ke lahan tetangga, Komisi III DPRD Kota Solok bersama OPD terkait turun kelapangan.

Kunjungan yang dilaksanakan pada Selasa (14/02/2023), untuk meninjau langsung terkait keluhan masyarakat tersebut disalah satu lokasi peternakan sapi di Ampang Kualo, kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kunjungan Komisi III DPRD Kota Solok tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Yoserizal, SH, serta dihadiri juga oleh Koodinator komisi III yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng serta Sekretaris Komisi III, Hj. Rika Hanom, S.Pd dan Anggota Komisi III Andi Eka Putra, SH dan Wazadly, SH.

Sementara itu dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edrizal, SH, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elvy Basri, Dinas Pertanian Kota Solok, Camat Tanjung Harapan dan Lurah Kampung Jawa.

Ketua Komisi III Yoserizal, SH menuturkan bahwa, “tujuan kami turun kelapangan untuk meninjau terkait adanya laporan masyarakat tentang limbah kotoran sapi yang mencemari pekarangan tetangga”.

“Kami selaku Perwakilan masyarakat akan merespon keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD. Namun tujuan kami turun melainkan salah satunya untuk mencarikan solusinya bersama – sama dengan Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,sehingga tidak ada lagi keluhan bagi masyarakat nantinya,”ungkapnya.

Komisi III berharap Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah bisa memberikan pemahaman kepada peternak agar tidak membuang limbah kotoran sapi sembarangan saja dan harus mempertimbangkan akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Saat ini khusus masyarakat Kota Solok tidak bisa berbuat sesuatu yang nantinya berdampak kepada ketertiban dan ketentraman umum,saat ini Pemerintah Daerah sudah memiliki salah satu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang ketentraman dan keketrtiban umum yang di dalamnya telah memuat sangsi bagi masyarakat yang melanggar,” jelasnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top