DPRD Provinsi Sumbar

Ranperda Perhutanan Sosial,Pertama Diusulkan DPRD Sumbar se-Indonesia

PADANG, (Utamapost)- Pada Jumat, 20 Oktober 2023, Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar, Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, bersama dengan ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar, berkunjung ke Jakarta. Mereka mengumumkan bahwa Provinsi Sumatera Barat akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Perhutanan Sosial. Ranperda ini telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), yang merupakan inisiatif pertama di Indonesia.

Sebelumnya, Ranperda ini telah melalui proses koreksi legal drafting oleh Kemendagri.

Arkadius menjelaskan, “Dalam waktu dekat, kami berharap Perda ini dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRD.” Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar telah sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Selain itu, Arkadius menegaskan, “Ranperda ini pertama kali diusulkan di Indonesia, dan sekarang kami mendapat banyak permintaan dari anggota DPRD provinsi lain yang ingin mempelajari inisiatif kami di Sumatera Barat.”

Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sambil menjaga kelestarian lingkungan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengelola area hutan dengan cara yang ramah lingkungan setelah mendapatkan persetujuan pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin, menambahkan, “Semua proses penyusunan Ranperda ini telah kami lewati. Semoga Perda ini akan mendorong peningkatan produktivitas kegiatan perhutanan sosial, menjaga kelestarian hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Dengan Perda Perhutanan Sosial, masyarakat akan memiliki akses setara dan luas dalam mengelola hutan dan lahan. Prinsip kelestarian dan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama dalam upaya ini. Proses teknis akan dilakukan oleh peraturan gubernur, yang diharapkan dapat menghasilkan manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat setempat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top