Jogjakarta, (Utamapost)- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah konkret dalam memperkuat pemahaman mereka tentang Perhutanan Sosial dengan mengadakan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 16 Oktober 2023. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya konten dan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh komisi ekonomi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mochklasin, menjelaskan bahwa studi banding tersebut merupakan upaya mereka untuk mencari masukan dan pembanding dari daerah lain. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Ranperda Perhutanan Sosial yang sedang dibahas akan lebih tajam dan dapat mengakomodasi berbagai masalah terkait.
Mochklasin juga menyoroti bahwa pembahasan Ranperda ini merespons Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kedua peraturan tersebut adalah bagian dari implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ranperda Perhutanan Sosial yang sedang dibahas diharapkan dapat menjadi dorongan untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemanfaatan hutan sambil menjaga pelestarian lingkungan. Ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan sebagai sumber penghasilan.
Dalam kunjungan mereka ke DIY, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat mendapatkan wawasan tentang kelompok perhutanan sosial DIY yang telah aktif sejak tahun 2007. Mereka mencakup dua kabupaten, yakni Gunungkidul dan Kulonprogo, dengan 12 kecamatan yang terlibat. Kelompok-kelompok ini mengelola hutan sosial dengan sistem tumpang sari dan telah memberikan hasil yang signifikan dalam bentuk panen berbagai komoditas.
Upaya ini mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung perhutanan sosial sebagai sarana pengentasan kemiskinan dan pelestarian alam.(son)