Uncategorized

Pengkajian Penanggulangan Bencana Untuk 26 Kelurahan di Kota Payakumbuh

Payakumbuh (UP) — Salah satu perwujudan praktik dalam memahami risiko bencana dengan melakukan pengkajian risiko bencana yang merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda.

Dan dalam penanggulangan bencana yang merupakan bagian integral dari bentuk pembangunan nasional dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang dasar 1945. Dalam implementasinya, penanggulangan bencana menjadi tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan bersinergi bersama masyarakat.

Oleh karna itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kota Payakumbuh melalui bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada tahun 2022 telah melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana (KRB) bagi 26 kelurahan pada 5 kecamatan untuk komponen kategori bahaya dan kategori kerentanan yang dapat dijadikan masukan dalam pengkajian risiko bencana lingkup daerah.

Dalam acara “Serah Terima Hasil Kajian Risiko Bencana” yang berlangsung di aula kantor bersama Padang Kaduduak, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) yang diwakili Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Elzadaswarman menyampaikan bahwa pemutakhiran yang telah dilakukan perlu diserahterimakan kepada penerima manfaat agar dapat segera digunakan dalam rangka perencanaan penanggulangan bencana.

“Kajian risiko bencana ialah landasan untuk memilih strategi yang dinilai mampu mengurangi risiko bencana. Pengkajian risiko bencana yang dilakukan terdiri dari komponen bahaya, kerentanan dan kapasitas,” ujar om Zed sapaan akrab asisten II walikota itu.

Asisten II itu menyampaikan dengan telah selesainya dokumen kajian risiko bencana kota Payakumbuh tahun 2022, maka ini merupakan langkah konkrit bagi pemerintah daerah kot Payakumbuh dalam membuat kebijakan serta menyusun program dalam pembangunan,” ungkap om Zed, Selasa (6/12).

Sementara itu, kepala pelaksana BPBD Kota Payakumbuh Erizon dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dokumen KRB kedepannya dapat dijadikan sebagai landasan teknokratis bagi rencana-rencana yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, seperti rencana penanggulangan bencana, rencana-rencana teknis pengurangan risiko bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana kontijensi, rencana operasi kedaruratan dan rencana pemulihan pasca bencana.

Menurut Erizon, salah satu aspek dalam perencanaan penanggulangan bencana pada tahapan para-bencana adalah perencanaan kontijensi. Perencanaan kontijensi dilakukan pada kondisi kesiapsiagaan yang menghasilkan dokumen rencana kontijensi.

“Apabila bencana terjadi, maka rencana kontijensi dapat dijadikan rencana operasi tanggap darurat, setelah terlebih dahulu melalui kajian cepat,” jelas Erizon.

Selain perencanaan penanggulangan bencana, pemetaan kajian risiko bencana dapat menjadi masukkan bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah.

“Oleh karena itu, kajian dan pemetaan risiko bencana harus dilakukan berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkap Erizon.

Dalam amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 101 tahun 2018 tentang standar layanan dasar pada standar pelayanan minimum sub urusan bencana, Erizon menympaikan bahwa BPBD kota Payakumbuh telah mempersiapkan dokumen kajian risiko bencana 2023-2027, yang selanjutnya untuk memenuhi capaian standar pelayanan minimal juga akan dipersiapkan dokumen rencana penanggulangan bencana tahun 2023, dan dokumen rencana kontijensi tahun 2024.

Adapun hasil yang dirangkum dalam kajian risiko bencana (KRB) kota Payakumbuh berupa dokumen kajian risiko bencana dan album peta risiko bencana kota Payakumbuh tahun 2023.

Erizon menerangkan jika dalam dokumen kajian risiko bencana kota Payakumbuh terdapat 7 (tujuh) macam bencana yang dikaji, yakni bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan dan tanah longsor.

“Dari ketujuh macam bencana itu, dalam hasil krb di tiap-tiap bencana terdapat emot peta yang dihasilkan, yakni peta bahaya, kerentanan, kapasitas dan terakhir peta risiko,” ungkapnya.

Dipenghujung sambutannya, Erizon berpesan kepada seluruh tamu undangan yang hadir bahwa dengan telah lahirnya hasil dokumen kajian risiko bencana kota Payakumbuh, semoga dapat menjadi pedoman bagi kota semua dalam mengambil kebijakan, baik pada opd teknis, di kecamat maupun kelurahan,” tandasnya.

Dan diakhir acara, Asisten II Elzadaswarman serahkan secara simbolis dokumen KRB kepada OPD teknis (dinas PUPR) serta camat dan lurah. (mas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top