Payakumbuh(UP) — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh komit selenggarakan penyusunan KLHS RPJPD (Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 2025-2045. Komitmen ditandai dengan dilaksanakannya rapat teknis dan penandatangan bersama seluruh kepala OPD Pemko Payakumbuh yang berlangsung di aula pertemuan panorama ampangan, lantai II kantor walikota Payakumbuh, Selasa (22/8/2023).
Diawal sambutannya, Penjabat (Pj) Walikota Payakumbuh yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Dafrul Pasi sampaikan jika KLHS RPJPD terlaksana merujuk kepada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tengan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana pada Pasal 15 dikatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program,” sampai Daf.
Pj. Sekda yang akrab disapa Daf itu turut sampaikan jika KLHS RPJPD Pemko Payakumbuh terlaksana dengan adanya arahan Menteri Dalam Negeri.
Adapun dalam mensukseskan KLHS RPJPD, Pemko Payakumbuh telah memulai kegiatan penyusunan KLHS RPJPD Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 sebelumnya yang terlampir sebagai berikut :
1) Telah dibentuk Tim Pembuat dan Tenaga Ahli Penyusunan KLHS RPJPD Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 melalui SK Walikota Payakumbuh Nomor: 660.4/169/WK-PYK/2023 tanggal 08 Maret 2023,
2) Telah dilaksanakan pertemuan awal Tim Teknis Pembuat KLHS RPJPD Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan brain storming pada tanggal 20 Februari 2023,
3) Telah dikumpulkan permintaan data-data isian tabel capaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dari OPD terkait, instansi vertikal maupun pihak swasta,
4) Telah dilaksanakan coaching clinic dengan Tim Tenaga Ahli pada tanggal 28 Maret 2023,
5) Telah dilaksanakan Konsultasi Publik dalam rangka penjaringan isu Pembangunan Berkelanjutan pada tanggal 7 Juni 2023,
6) Telah dilakukan Analisis terhadap Capaian Indikator TPB Kota Payakumbuh oleh Tim Tenaga Ahli, dan
7) Telah dilaksanakan coaching clinic lanjutan antara Tim Tenaga Ahli, DLH, OPD teknis terkait, dan instansi vertikal pada tanggal 10, 11 dan 14 Agustus 2023.
Lebih lanjut, agar suksesnya KLHS RPJPD Kota Payakumbuh nantinya, Dafrul utarakan permintaannya kepada seluruh OPD teknis terkait supaya dapat menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk dapat menjawab capaian indikator TPB terhadap masing-masing pilar yang dibutuhkan.
“Sehingga, kita tidak salah dalam merumuskankan isu Pembangunan Berkelanjutan untuk Kota Payakumbuh nantinya,” ujarnya.
Dafrul berharap dengan data yang telah terkumpul nantinya akan mendapat rumusan serta arah kebijakan dan strategi yang akan disusun, supaya dapat menyelesaikan target TPB (SDGs) pada tahun 2030 mendatang dan menjamin keberlanjutannya hingga akhir masa RPJPD (tahun 2045),” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Desmon Corina dalam kesempatan tersebut paparkan data yang telah dihimpun DLH sebelumnya untuk mensukseskan KLHS RPJPD Kota Payakumbuh tahun 2025-2045.
Adapun terkait hasil analisis capaian indikator TPB Kota Payakumbuh, Desmon sampaikan jika mekanisme evaluasi indikator TPB tersebut yakni dengan melaksanakan analisis terhadap 222 Indikator TPB (SDGs) Kota sesuai Target yang telah ditetapkan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2017 dan/atau Perpres No 111 Tahun 2022 atau tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Diakhir penyampaiannya, Desmon beberkan data yang sudah terhimpun atas capaian indikator TPB Kota payakumbuh di tahun 2023, telah terjadi peningkatan dalam capaian pada kategori sudah terlaksana dan sudah tercapai (SS) sebanyak 27 persen dibandingkan tahun 2020. (mas)