Kabupaten Solok

Pemkab. Solok Laporkan Oknum Penyerobot Tanah Pemda di Alahan Panjang

Kab. Solok, (Utamapost) – Guna menyelamatkan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, pada Minggu (23/07/2023), melaporkan ke Polda Sumbar.

Pemkab. Solok melalui Kuasa Hukum, Dr. Suharizal, SH. MH, menjelaskan bahwa, “pelaporan Pemkab. Solok ke Polda Sumbar dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort.” 

Dan untuk dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah kepolisian Republik Indonesia, melalui pelaporan ini, berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort yang saat ini berada dibawah penguasaan Pemda kab. Solok.

“Pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain,” ungkapnya.

Pemkab. Solok melalui Kadis Pariwisata Armen AP, mengatakan bahwa, “laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Pukul 18:23 Wib. Diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi”.

Adapun yang dilaporkan terdiri dari lima point penting yakni, pertama, melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2 (dua) kali di lokasi Alahan Panjang Resort. Kedua, penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir didalam kawasan Alahan Panjang Resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di Alahan Panjang Resort. 

Ketiga, mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kab. Solok. Keempat, memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok dan mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru disepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort.

Dan Kami melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Yang terjadi itu adalah, bahwa tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemkab. Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka 105 juta rupiah ketika itu. 

Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari Kementerian dijadikan dasar bagi Pemda kab. Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimaksud itu adalah pembagian yang akan dimamfaatkan oleh Pemkab. Solok. dalam perkembangannya sudah dimasukkan kedalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan negara No 1 Tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemkab. Solok.

Ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali kepada negara. Makanya ada surat dari Kementerian yang ditujukan kepada Bupati, dan kemudian diterbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan Tarok Siti di Pariaman. Yang terjadi itu sekarang adalah tanah itu aset Pemkab. Solok, lalu kemudian sekarang sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas. 

Disisi tertentu dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum, maka Pemerintah Daerah, mengunakan jalur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini. Karena ada mekanismenya begitu, makanya digunakanlah KUHP pasal 385, karena alas hak dan kepemilikam Pemda jelas. Kep

Dan perbuatan yang dilakukan oleh siterlapor yang 3 orang itu juga terang. Jadi mereka itu kami minta, kalau ada persoalan hukum rasanya, bagusnya diselesaikan saja di pengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana. Supaya persoalan yang ada jangan bias kemana-mana, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan,” jelas Armen. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top