Kota Solok

Pelaku UMKM Terima Sertifikat Halal Gratis dari Wawako Ramadhani

Solok, (Utama Post) – Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap eksistensi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kota Solok, salah satunya dalam bentuk komitmen meningkatkan industri halal dengan mengakselerasi implementasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. 

Pemberian sertifikat halal bagi pelaku UMKM, diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, yang juga didampingi oleh Anggota DPRD Ade Merta, Ketua MUI Kota Solok, Ketua Halal Center Cendikia Muslim Sumbar, Kasi Bimas Kemenag, Kabid Perdagangan DPKUKM, Tokoh masyarakat, pada Sabtu (07/01/2023) bertempat di Galeri 88 Solok.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMKM.

Sertifikasi halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikat halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global, Pemko Solok pun sangat mendukung kebijakan sertifikasi halal, karena diyakini akan sangat membantu para pelaku UMK. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top