Kabupaten Solok

Pelaku Masih Berkeliaran, Pihak Keluarga Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kab. Solok, (Utamapost) – Proses Hukum dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 01 Januari 2023, di Jorong Padang Laweh Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera Barat, dipertanyakan pihak keluarga korban terhadap lambatnya proses hukumnya, karena Pelaku masih dibiarkan “Berkeliaran”.

Dugaan pencabulan yang terjadi menimpa korban berinisial A (06) tahun, oleh terduga pelaku berimisial EJ (38) tahun, yang masih tetangga korban. Dan peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga, ke Mapolres Solok pada tanggal 04 Januari 2023 lalu. 

Dari keterangan orang tua korban, peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/01/2023) lalu. Saat itu, anaknya yang masih berusia 5,5 tahun bermain ke rumah pelaku. Karena biasanya, korban sering bermain bersama anak pelaku.

Saat kejadian, rumah pelaku dalam keadaan sepi. Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Dan korban dicabuli oleh pelaku di kamar rumahnya. Terungkapnya kejadian itu berawal dari laporan korban. Sesampai di rumah, korban yang masih polos menceritakan perlakuan pelaku kepada kedua orang tuanya.

“Dia bilang sama ayahnya minta ganti celana karena basah, katanya dikencingi pelaku. Saat diperiksa, ternyata ada bekas cairan lengket yang diduga sperma di celananya,” terang ibu korban, Zuriati (38) pada Sabtu, (10/06/2023) saat dihubungi media ini.

Selain itu, setelah diperiksa juga ditemukan rambut kemaluan di tubuh korban. Tak terima anaknya mendapat pencabulan. Lalu ibu korban bersama kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Solok pada 4 Januari 2023. Laporan itu diterima oleh SPKT Polres Solok yang teregistras dengan nomor : STTL/B/1/1/20223/Spkt.satreskrim/Polres Solok/Polda Sumbar.

Lalu dari pengakuan orang tua korban, saat itu petugas Mapolres Solok sudah mengumpulkan keterangan dari pihaknya, dan mengamankan barang bukti. “Saat itu kami langsung dimintai keterangan oleh polisi tentang kejadian tersebut. Selain itu, kami juga menyerahkan pakaian korban sebagai barang bukti,” terangnya.

Anehnya sampai berselang 2 bulan kemudian, kenapa pelaku belum juga diamankan oleh polisi. Bahkan pelaku masih beraktivitas seperti biasa. Kondisi itu sangat mengundang tanda tanya dan emosi keluarga korban, beruntung tidak ada aksi main hakim sendiri.

Kemudian sekitar Maret 2023, polisi kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami orang tua korban. Dengan surat bernomor : SP2HP/43/III/2023. Dalam surat itu, kepolisan menyebutkan sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun anehnya, hingga kini, kenapa pelaku belum juga diamankan oleh pihak polisi. Oleh warga setempat yang geram, kemudian memberikan hukuman sosial dengan mengusir pelaku dari kampung itu. “Saat ini, informasinya pelaku pindah mengontrak di kampung lain, yang masih berada di Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok,” sebutnya.

Sementara mamak korban Ajis menyatakan, sebagai keluarga korban Kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak kepolisian. Padahal, kejadian itu sudah dilaporkan sejak Januari 2023 lalu. Dan Kami dari pihak keluarga korban mempertanyakan proses hukumnya.

Lalu terhadap lambatnya proses penangananya dari pihak kepolisian. Kami juga tidak tahu apa alasannya, karena  kami rakyat kecil.  “Nah, jika tidak diproses, kami takut nanti semakin mengundang kemarahan dari pihak keluarga. Yang bermuara  dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Ajis, mamak korban.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melaalui Kanit PPA Sat Resrim Polres Solok, AIPDA Bobby Hariyanto membenarkan. Ya, benar ada dugaan kejadian pencabulan itu, dan orang tua korban telah melaporkan dugaan kasus itu ke Mapolres Solok. “Kami dari sat Reskrim Polres Solok sudah menerima laporan dari orang tua korban,” sebutnya Minggu, (11/06/2023).

Dengan surat Laporan diterima oleh SPKT Polres Solok yang teregistras dengan nomor : STTL/B/1/1/20223/Spkt.satreskrim/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 04 Januari 2023.

“Dugaan itu telah kami dalami dan tindaklanjuti secara seksama. Yakni dengan mencari serta mengumpulkan barang bukti dari pelaku dan juga dari pihak korban. Dan kasus itu sudah ditibgkatkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Perkembanganya telah kami sampaikan sekitar Maret 2023, polisi kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada orang tua korban.  Dengan surat bernomor : SP2HP/43/III/2023. Dalam surat itu, kepolisan menyebutkan sudah meningkatkan status dari penyelidikan korban ke penyidikan.

Lalu kenapa pelaku belum juga diamankan oleh pihak polisi. Bobby menjelaskan, penyidikan dugaan itu sedang berjalan serius ditangan penyidik. “Untuk mengamankan pelaku, tentunya pihak polisi punya cara, hal itu agar tidak berseberangan dengan proses hukum. Dan intinya proses hukum dugaan kasus ini tetap berjalan, saat ini telah kita tingkatkan ke tingkat penyidikan,” sebutnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top