Solok, (Utamapost) – Pasca putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memutus bahwa Pemohon a.n Irman Gusman harus diikutsertakan dalam proses pemilu dalam tempo waktu 45 hari pasca putusan a quo diucapkan, maka KPU Provinsi Sumbar menetapkan tanggal 13 Juli 2024 sebagai hari pemungutan suara.
Guna menjabarkan kondisi terkini dan kesiapan KPU Kota Solok dalam melaksanakan PSU DPD Sumbar, KPU Kota Solok melaksanakan Ekspos kesiapan pelaksanaan PSU DPD Sumbar pada Kamis, (04/07/2024), bertempat di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz.
Plh. Ketua, Yance Gafar beserta Anggota KPU Kota Solok dan Staf sekretariat menjabarkan kondisi terkini dan kesiapan KPU Kota Solok dalam laksanakan PSU DPD Sumbar pada 13 Juli mendatang.
Pada PSU pasca putusan MK ini tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga DPT yang digunakan adalah pada saat Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 55.832 pemilih yang tersebar pada 236 TPS di 2 Kecamatan Se Kota Solok. Pada PSU ini terdapat 16 calon anggota DPD yang akan memperebutkan 4 kursi anggota DPD dari Sumatera Barat.
“Saat ini telah terbentuk badan ad hoc untuk pelaksanaan PSU yakni telah sampai pada tahapan Bimtek KPPS. Untuk persiapan logistik, KPU Kota Solok diperkirakan akan menerima surat suara PSU pada rentang tanggal 4-5 Juli 2024,” jelasnya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan serah terima Petugas Ketertiban TPS (Gastib) dari Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M. si kepada KPU Kota Solok. (Milfiana.CP)