Uncategorized

Nanda Satria Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

PADANG, (Utamapost) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kecamatan dan kelurahan dari berbagai wilayah di Kota Padang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memanfaatkan informasi secara bijak di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, bersama Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan daerah lainnya.

Dalam pemaparannya, Nanda Satria menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait kebijakan dan pelayanan publik, namun juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan informasi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab.

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi, tetapi di sisi lain juga memiliki kewajiban dalam memanfaatkan informasi tersebut secara bijaksana,” ujar Nanda.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan internet sejak awal tahun 2000-an telah mengubah pola komunikasi masyarakat secara signifikan. Saat ini, akses terhadap berbagai informasi menjadi lebih mudah dan cepat melalui perangkat digital, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dari berbagai daerah hingga tingkat global.

Namun demikian, Nanda mengingatkan bahwa derasnya arus informasi perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, bermanfaat, dan tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial.

Menurutnya, pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik sangat diperlukan untuk memastikan hak masyarakat dalam mengakses informasi tetap terjamin, sekaligus mendorong terciptanya penggunaan informasi yang memberikan manfaat positif.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Melalui sosialisasi tersebut, Nanda berharap para peserta dapat memahami secara menyeluruh substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing dalam menyebarluaskan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai keterbukaan informasi publik dan ikut berperan dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di daerah masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, maka semakin besar pula peluang masyarakat untuk memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, DPRD Sumatera Barat berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mampu berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara konstruktif guna mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan, efektif, dan terpercaya di Sumatera Barat.
[20.31, 17/6/2026] sonia: Perkuat Ketahanan Pangan dan Perlindungan Petani, M. Yasin Gelar Sosper Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top