Kabupaten Solok

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Wakil Ketua DPRD 

Kab. Solok, (Utama Post) – Keseriusan jajaran Polres Solok dalam membasmi peredaran barang haram jenis Narkotika diwilayah hukumnya terlihat jelas, bahkan tanpa pandang bulu Satuan Reserse Narkoba menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yang kedapatan memiliki barang haram tersebut.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH menyebutkan bahwa, “penangkapan tersangka yang berinisial LE (32 tahun) diduga pelaku Narkotika jenis Sabu sedang melakukan transaksi”.

Penangkapan dilakukan berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu.  

Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat, langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang dan petugas langsung melakukan penangkapan.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang ditemukan didalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari penangkapan tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek iPhone warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Civic warna abu – abu dengan no pol BA 1735 HE.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top