Dharmasraya (UtamaPost)-Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Dharmasraya mengintensifkan pengawasan pangan untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445H.
Sasaran pengawasan meliputi produk pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, kemasan rusak, dan pangan takjil buka puasa mengandung bahan berbahaya.
“Intensifikasi dilakukan dalam 6 tahap, dan hingga saat ini sudah 5 tahap yang terlaksana, dimulai dari tanggal 4 Maret hingga 2 April 2024,” kata Plt Kepala Loka POM Dharmasraya, Putra Gusrianto.
Sebanyak 18 minimarket/toko/grosiran di wilayah Dharmasraya, Sijunjung, dan Sawahlunto telah diperiksa.
Hasilnya, 6 sarana tidak memenuhi ketentuan dan 12 sarana memenuhi ketentuan. Ditemukan pula 37 produk pangan kedaluarsa dan 1 produk pangan kemasan rusak.
Pengawasan juga dilakukan terhadap 72 sampel pangan takjil buka puasa di 5 titik, yaitu Pasar Pulau Punjung, Pasar Sikabau, Pasar Blok B Sitiung, Pasar Muaro Bodi, dan Pasar Pabukoan Jl. Khatib Sulaiman.
Hasilnya, 71 sampel bebas dari bahan berbahaya, dan 1 sampel diduga mengandung boraks, formalin, rhodamin b dan methanyl yellow dan akan diuji lanjut di laboratorium.
Putra Gusrianto mengimbau masyarakat untuk selalu Cek KLIK saat berbelanja, yakni dengan mengecek kemasan tidak bocor, penyok dan rusak. Cek Label, perhatikan informasi pada label. Cek Izin edar, pastikan telah terdaftar BPOM. Cek Kadaluwarsa, perhatikan tanggal kadaluwarsa pada kemasan.
Bagi masyarakat yang menemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, dapat melaporkannya ke Loka POM Dharmasraya.(ed/pd)