Kabupaten Solok

KPU Kabupaten Solok Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka menetapkan pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, KPU Kabupaten Solok mengelar rapat pleno terbuka pada Kamis (09/01/2025), bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka. 

Ketua KPU Kab. Solok, Hasbullah Alqomar mengawali sambutannya tak lupa menyampaikan terimakasih atas dukungan dari seluruh pihak sehingga Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan baik dan lancar. Alhamdulillah kita telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara pada tanggal 3-5 Desember 2024, maka berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak bersengketa. 

Maka penetapan pasangan calon Bupati dan Walikota terpilih itu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima Surat Dinas dari Mahkamah Konstitusi, dan surat ini sudah diterima sebelumnya pada tanggal 6 Januari 2025 yang lalu. Hari ini adalah hari terakhir untuk kita dapat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok yang diwakili Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa, “kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 kali ini, alhamdulilah di Kabupaten Solok tidak ada kendala berarti yang mengganggu terhadap jalannya Pilkada. Atas nama pemerintah daerah kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat baik dari penyelenggara maupun instansi lainnya termasuk seluruh masyarakat yang telah turut serta mendukung lancarnya pelaksanaan Pilkada saat ini.

“Saat ini Pilkada telah usai dan insyaallah sebentar lagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan ditetapkan oleh KPU, untuk itu kepada seluruh masyarakat kami mengajak kembali bersama dalam mendukung Pembangunan Kabupaten Solok kedepannya, tentunya untuk menjadi yang terbaik,” pesan Safruddin. 

Berdasarkan berita acara rapat pleno terbuka KPU Kab. Solok Nomor : 1/PL.02.7.BA/1302/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Tahun 2024, menetapkan pasangan nomor urut 03 Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 88.615 suara atau 54,53%.

Pada kesempatan yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih H. Candra, SH.I, tak lupa mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024 lalu. Tanpa dukungan semuanya, kami yakin pekerjaan berat ini tidak akan dapat terselenggara. Dengan bantuan dan dukungan bersama alhamdulilah saat ini kita telah sampai di penghujung pelaksanaan tahapan Pilkada saat ini.

Setelah pelaksanaan Pilkada ini mari berkolaborasi dan bersinergi membangun Kabupaten Solok menjadi lebih baik. Apresiasi tak lupa juga disampaikan kepada rekan-rekan media yang telah mendukung publikasi dan pemberitaan secara berimbang, sehingga dapat berjalan tanpa intrik-intrik yang berarti. “Kedepannya apapun hasil dari pemilihan ini kita tetap bersaudara, kita tetap satu bangsa, untuk itu mari semuanya bersatu agar Kabupaten Solok ini menjadi Kabupaten yang terbaik,” tutup Candra. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top