PADANG, (Utamapost)– Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mengajak masyarakat untuk memperhitungkan persiapan secara matang sebelum terjun ke dunia wirausaha. Hal ini ditekankannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.
Acara yang berlangsung di aula Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar, Jalan Sudirman, Kota Padang pada Sabtu (14/3/2026) tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha mikro hingga tokoh masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Muhidi menegaskan bahwa aspek mental merupakan fondasi utama bagi seorang calon pengusaha. Menurutnya, keberanian menghadapi ketidakpastian adalah pembeda utama antara pengusaha yang sukses dan yang tidak.
”Orang yang siap menjadi pengusaha adalah mereka yang siap menghadapi risiko dalam menjalankan usaha,” ujar Muhidi di hadapan para peserta.
Selain faktor mental, ia juga merinci beberapa pilar penting yang harus dimiliki pelaku usaha agar mampu bertahan di pasar yang kompetitif, di antaranya:
• Penguasaan Ilmu dan Keterampilan: Bekal teknis untuk mengelola operasional.
• Integritas dan Kejujuran: Kunci membangun kepercayaan dengan mitra dan pelanggan.
• Kesungguhan: Konsistensi dalam menghadapi tantangan bisnis.
Muhidi berharap melalui sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan wawasan baru mengenai kemudahan regulasi yang telah disiapkan pemerintah daerah. Ia berkomitmen agar DPRD Sumbar terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
”Kami berharap para pelaku usaha dapat terus berkembang dan menjadi pengusaha yang sukses. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan dan mendukung mereka agar bisa naik kelas,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar. Jadwal sosialisasi Perda bagi seluruh anggota dewan berlangsung selama empat hari, terhitung sejak 12 hingga 15 Maret 2026.
Selama periode tersebut, seluruh anggota DPRD Sumbar turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk memastikan masyarakat memahami payung hukum yang ada, guna mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih sehat dan dinamis di Sumatera Barat.