Dharmasraya

Kendaraan Perusahaan Dikenakan Pajak Parkir, Ini Kata BKD

Dharmasraya (UtamaPost)-Pola pungutan pajak parkir di pungut langsung oleh perusahaan bukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Selanjutnya perusahaan menyetor pajak parkir kendaraan ke instansi ini melalui aplikasi SIM-EPANDA, yang dibayarkan lewat QRIS juga banking

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah, Dwi Rohmeiningsih, Jumat (2/12), Ia mengatakan, instansinya menggandeng perusahaan dan memastikan bahwa pihak perusahaan memiliki petugas yang khusus memungut pajak parkir kendaraan yang membawa tandan buah segar kelapa sawit, dan juga yang membawa CPO.

Ia menyebutkan, pajak parkir di perusahaan tersebut khusus mobil pemasok tandan buah segar kelapa sawit, mobil yang membawa cangkang sawit, dan seluruh kendaraan di pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini ditarik pajak parkir.

Menurutnya, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan daerah yang mengatur tentang kewajiban kendaraan yang melakukan aktivitas dalam lingkungan perusahaan membayar pajak parkir kepada beberapa perusahaan di daerah ini.

“Jika selama ini pemerintah daerah setempat memperoleh pendapatan dari Retribusi Parkir kendaraan di sejumlah pasar tradisional, kini semua kendaraan di perusahaan juga dikenakan pajak parkir, ” pungkasnya.(ed)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top