Uncategorized

Kemenkumham Gorontalo Terus Lakukan Pendampingan Pendaftaran KI sampai ke Pelosok Kabupaten

GORONTALO,(Utamapost) – Kantor Wilayah Kemengerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, terus genjot pendaftaran kekayaan intelektual untuk memastikan hasil karya masyarakat memperoleh perlindungan hukum.

Kali ini, pengemban fungsi kekayaan intelektual kembali melaksanakan pendampingan langsung kepada UMKM untuk melakukan pendaftaran merek yang ada di Kabupaten Pohuwato, yaitu daerah diujung barat Gorontalo. Senin (14/11/2022).

Sebelum melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum serta pengemban fungsi kekayaan intelektual melakukan kunjungan pendahuluan ke Dinas Perindustrian, Koperasi dan Perdagangan kabupaten Pohuwato guna melakukan koordinasi terkait data UMKM yang belum mendaftarkan merk dagang mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa tahun depan Kanwil Kemenkumham Gorontalo akan lebih intens lagi melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM.

Selanjutnya, kunjungan kepada para pelaku UMKM yang telah siap mendaftarkan merk dagangannya terlihat begitu antusias dan sangat merasa terbantu dengan adanya pendampingan langsung dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Harapan kedepannya kegiatan pendampingan seperti ini lebih sering dilakukan sehingga menumbuhkan animo masyarakat, khususnya para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merk dagangannya.(Rlis/Utamapost/PAN).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top