Kabupaten Solok

Kelola Keuangan Dengan Baik dan Benar, Pemkab. Solok Raih WTP 6 Kali Berturut-turut

Solok, (Utamapost) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Solok terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Bupati Solok Capt. H. Epyradi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, usai menerima opini WTP itu pada Jum’at (12/05/2023), bertempat di Kantor BPK Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa, “keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut membuat Kabupaten Solok kini sukses memperoleh opini WTP tersebut selama enam tahun berturut-turut.

Terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Prov. Sumatera Barat atas Pembinaan dan kerjasamanya dalam melakukan pemeriksaan LKPD di Kabupaten Solok, terimakasih juga kepada OPD dan DPRD di Kabupaten Solok atas kerjasamanya selama ini sehingga Kabupaten Solok dapat meraih Opini WTP selama 6 tahun berturut-turut.

“Kepada ASN kita haruskan untuk selalu mematuhi aturan mengenai keuangan sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan tugasnya. Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah untuk itu mengoptimalkan aset daerah bisa menjadi kunci LKPD,” ujarnya. 

Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Sumatera Barat Arif Agus, SE, MM, CPA, CSFA, mengatakan bahwa, “penyerahan laporan hasil yang telah diperiksa oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. Karena pada saat ini masih suasana bulan Syawal maka dari itu Kami Ucapkan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD kepada Kabupaten Solok, Kota Sawah Lunto, Kabupaten Kepulauan Nentawai, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam.

Namun masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki oleh Pemerintah Daerah, kepada para Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.

“Mohon dukungan agar tugas kami sebagai pemeriksa dapat terlaksana dengan  baik, dan kami mengucapkan Terimakasih Kepada Walikota dan Bupati yang telah bekerjasama dalam melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan, untuk selanjutnya bisa dapat meningkatkan hasil Pemeriksaan menjadi lebih baik,” harapnya.

Opini WTP atas LKPD Tahun 2022, diterima langsung oleh Bupati Solok Capt. H. Epyradi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, dari Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Sumatera Barat Arif Agus, SE, MM, CPA, CSFA, yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Sekda Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Kepala OPD Kabupaten Solok, Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten Solok dan Pejabat Struktural BPK RI Perwakilan Prov. Sumatera Barat. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top