Kota Solok

Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Solok

Solok, (Utamapost) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di kota Solok. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, pada Jum’at (11/08/2023), bertempat di Akmal Room Bappeda Kota Solok.

Apresiasi dan ucapkan terima kasih tak lupa diucapkan Wako Zul Elfian kepada Kemenkum dan HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu dalam proses penyusunan Naskah Akademis serta draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Solok sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh OPD pengelola PAD yang telah berusaha mencari dan menggali potensi yang bersumber dari Pajak dan Retribusi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Solok dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah dengan melakukan penyesuaian tarif dan penambahan objek-objek baru yang belum tersedia pada Peraturan Daerah yang terdahulu.

Daerah sangat bergantung kepada penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat, dimana kontribusi PAD hanya menyumbang sekitar 8% terhadap total APBD Pemerintah Kota Solok. Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat menampung lebih banyak masukan, aspirasi, ide-ide dan kajian yang lebih dalam lagi agar Perda yang dilahirkan menjadi lebih sempurna dan tidak terkesan memberatkan masyarakat serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi terhadap APBD Kota Solok.

“Rancangan Perda ini sudah dapat ditetapkan dan disahkan sebelum 5 Januari 2024 sebagaimana amanat UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD. Kepada bapak ibu tokoh masyarakat, LKAAM, dan Bundo Kanduang yang terhormat, sangat diharapkan dukungan yang besar sekaligus mengawal pelaksanaan Perda ini nantinya,” harap Wako.

Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Kepala Bidang Hukum, Kanwil Hukum dan Ham Sumbar, Febriandi, SH, MM, Asisten II Sekda Kota Solok, Jefrizal, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, tokoh masyarakat, dan Kepala OPD lingkup Pemko Solok. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top